Satgas Covid-19 Kecamatan Perbolehkan Larang PTM di SMA/SMK

12 Februari 2022 17:30

GenPI.co Jatim - Covid-19 di Jawa Timur terus meningkat dalam beberapa pekan terakhir.

Malihat hal tersebut, Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim mengeluarkan keputusan baru terkait pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Dindik menyerahkan kewenangan PTM kepada Satgas Covid-19 kecamatan di sekolah yang siswanya terpapar.

BACA JUGA:  Situbondo Mulai Gelar Pembelajaran Tatap Muka untuk SMA/SMK

"Kalau ada rekomendasi PJJ (pembelajaran jarak jauh,red), maka harus dihentikan PTM-nya," ujar Kepala Dindik Jatim Wahid Wahyudi, Jumat (11/2).

Wahid menyampaikan, kebijakan tersebut didasarkan sesuai dengan SKB Empat Menteri, yaitu penghentian PTM terbatas dilakukan dengan pertimbangan positivity rate di atas lima persen.

BACA JUGA:  Pemkab Malang Ungkap Alasan Belum Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Namun, bila di bawahnya, PTM bisa dilaksanakan dalam kelompok belajar. Kecuali di kelas yang terdapat siswa positif Covid-19.

"Misalnya, dalam satu kelas ada yang positif maka yang dihentikan hanya kelas itu saja. Di luar ketentuan itu, Satgas Covid-19 daerah bisa memberikan pertimbangan," katanya.

BACA JUGA:  Aturan Baru Pembelajaran Tatap Muka di Jatim untuk daerah Level 2

Perubahan aturan sesuai dengan SE Mendikbudristek 2/2022 juga berlaku untuk izin orang tua.

"Dahulu semua diwajibkan PTM, sekarang balik lagi orang tua diberikan pilihan anaknya diizinkan atau tidak," imbuhnya.

Wahid juga meminta pihak sekolah untuk intens mengomunikasikan dengan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan terkait melaksanakan PTM atau PJJ.

"Saya meminta kepsek (kepala sekolah) untuk berkoordinasi dengan gugus tugas kecamatan kalau diharuskan PJJ maka harus dilakukan," katanya.

Jawa Timur mulai melaksanakan PTM sejak Januari 2022. Daerah yang berada dengan status PPKM level 1 bisa melaksanakan PTM 100 persen dengan durasi belajar enam jam.

Sementara itu, untuk daerah PPKM level 2 kapasitasnya diisi maksimal 50 persen menggunakan sistem sif maksimal enam jam pelajaran.

Daerah dengan PPKM level 3 kapasitas kelas maksimal 50 persen dengan sistem sif durasi empat jam pelajaran.

Wahid menyebutkan, sebetulnya menyayangkan penerapan kembali PJJ. Dia menilai, sistem tersebut akan memengaruhi kualitas pendidikan, mengingat tidak semua daerah bisa melaksanakan PJJ dengan baik.

“Sinyal di daerah, kan, enggak stabil lalu tidak semua siswa punya gawai untuk belajar,” ungkapnya.

Pun demikian, kebijakan ini harus diambil untuk melindungi, guru hingga siswa dari ancaman Covid-19. (jpnn/genpi)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM