KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Hakim PN Surabaya Nonaktif

14 Februari 2022 13:30

GenPI.co Jatim - Kasus dugaan suap penanganan perkara yang melibatkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH) terus merembet.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi yang merupakan wiraswasta, yakni Mahmud Ali Zain dan Abdul Majid.

KPK memeriksa keduanya di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (10/2).

BACA JUGA:  Hakim PN Surabaya Kena OTT KPK, Jangan Khawatir Soal Sidang

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait alasan diajukannya permohonan pembubaran PT SGP (Soyu Giri Primedika) ke PN Surabaya dan juga mengenai adanya dugaan pemberian sejumlah uang untuk tersangka IIH agar permohonan dimaksud dikabulkan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (14/2).

Komisi antirasuah itu juga memeriksa Panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas IA Khusus R Joko Purnomo juga sebagai saksi, Kamis (10/2).

BACA JUGA:  5 Fakta OTT KPK di PN Surabaya, Hakim Ditangkap di Parkiran

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan tugas saksi sebagai panitera dan komunikasi saksi dengan tersangka HD selama proses persidangan perkara PT SGP," kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Itong bersama Panitera Pengganti PN Surabaya nonaktif Hamdan (HD) sebagai tersangka.

BACA JUGA:  KPK Periksa Mantan Sekda Tulungagung Terkait Proyek Pekerjaan

Peran keduanya adalah penerima dalam dugaan kasus suap tersebut, sedangkan tersangka pemberi yaitu pengacara dan kuasa dari PT SGP Hendro Kasiono (HK).

Dalam konstruksi perkara, Itong selaku hakim tunggal pada perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP.

Terjadi kesepakatan antara pengacara dan perwakilan PT SGP untuk menyiapkan uang yang akan diberikan kepada hakim.

Dugaannya, uang tersebut mencapai Rp1,3 miliar untuk putusan dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat Mahkamah Agung.

Hendro kemudian menemui Hamdan sebagai langkah awal agar hakim memutuskan sesuai harapan.

Keduanya beberapa kali melaukan komunikasi. KPK menyebutkan putusan yang diinginkan Hendro yakni PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Hamdan menyampaikannya dan Itong setuju dengan imbalan uang. Hendro pun menyerahkan uang Rp140 juta untuk Itong pada 19 Januari 2022.

KPK pun mendalami dugaan kemungkinan Itong menerima dari pihak berperkara lainnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM