Tolak Permenaker, Buruh Jatim Bakal Gelar Aksi Turun Jalan

14 Februari 2022 17:30

GenPI.co Jatim - Buruh Jawa Timur yang tergabung di dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menentang terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal itu diucapkan oleh Sekretaris Jendral (Sekjen) FSPMI Jawa Timur Nuruddin Hidayat.

Oleh karena itu, FSPMI Jawa Timur berencana menggelar demo sebagai bentuk penolakan pada Permenaker Nomor 2/2022.

BACA JUGA:  PT KAI Punya Kabar Baik Lagi, Penumpang Lebih Nyaman

Nuruddin mengungkapkan, nantinya titik lokasi aksi akan ditempatkan di tiga tempat, yakni Kantor Gubernur Jatim, DPRD Jatim dan Kanwil BPJS Jatim.

Lanjutnya, jumlah massa diperkirakan berjumlah 1.000 orang.

BACA JUGA:  Jadwal Vaksin Booster Surabaya, Langsung Datang, Buruan!

"Kami tegas menolak kebijakan baru terkait pencairan JHT. Karena, dipersyaratkannya pengajuan klaim pencairan JHT harus berusia 56 tahun," kata Nuruddin, Senin (14/2).

Terbitnya permenaker ini dianggap menjadi hal genting yang memberikan dampak bagi para pekerja korban PHK.

BACA JUGA:  Kabar Baik! Pasien Komorbid Bisa Vaksin, Simak Penjelasannya

"Selain pesangon sumber uang yang bisa meringankan beban buruh pekerja korban PHK, yakni hasil klaim saldo JHT yang dapat digunakan untuk tambahan modal usaha," terangnya.

Dia menyebut bahwa tak semua pekerja yang di PHK memperoleh pesangon, seperti dalam hal ini adalah tenaga kontrak dan outsouching.

Kendati mendapatkan pesangon, namun besaran yang diterima tereduksi 50 persen, lantaran terbitnya UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Di sisi lain, kondisi yang terjadi saat pun dirasa masih berat, lantaran pandemi covid-19 yang belum usai.

"Permaker Nomor 2/2022 ini berpotensi melanggar PP 60/2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT. Pada PP itu, dimaksudkan usia pensiun, yakni mereka yang sudah berhenti bekerja. Bukan angka usia, tetapi kondisi pekerja tersebut bekerja atau tidak," ujarnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM