Status PPKM Naik, Komisi A DPRD Surabaya Minta Ketatkan Prokes

14 Februari 2022 19:30

GenPI.co Jatim - DPRD Kota Surabaya meminta pemkot memperketat langkah penerapan protokol kesehatan (prokes) di tempat keramaian umum, pasca Kota Pahlawan ditetapkan masuk dalam PPKM Level 2 oleh pemerintah pusat.

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Ayu Pertiwi Krishna mengatakan, pengetatan prokes untuk mengantisipasi terjadinya kenaikan level PPKM ke tingkat yang lebih tinggi lagi.

Jika level naik, dia mengkhawatirkan bakal berimbas pada sektor perekonomian masyarakat di Kota Surabaya.

BACA JUGA:  Kabar Baik! Pasien Komorbid Bisa Vaksin, Simak Penjelasannya

"Ini masih level 2, kalau nanti levelnya naik lagi, pemulihan ekonomi yang sudah berjalan akan terhambat," katanya Senin (14/2).

Ayu menambahkan, pengawasan di pusat perbelanjaan atau mal harus lebih diperketat.

BACA JUGA:  Tolak Permenaker, Buruh Jatim Bakal Gelar Aksi Turun Jalan

"Yang diobrak jangan cuma warung-warung kecil, mal harus tetap dijaga prokesnya," ujarnya.

Anggota Komisi A, Arif Fathoni menyebut, pemkot perlu meninjau secara keselurahan penerapan prokes di masyarakat. Namun, hal itu tetap harus dibarengi dengan pendekatan persuasif.

BACA JUGA:  Covid-19 di Kota Malang Melonjak, Sutiaji Beberkan Datanya

"Harus diedukasi dan disosialisasikan dengan cara-cara yang baik. Sehingga, dengan begitu tidak terjadi gejolak di masyarakat," ujarnya.

Thoni menambahkan, satgas covid-19 dan Satpol PP Kota Surabaya juga diminta rutin mengecek fasilitas prokes yang ada, terutama soal aplikasi Peduli Lindungi yang ada di kawasan pusat perbelanjaan.

"Kan sudah dibatasi berapa persen kalau di mal maupun di tempat non esensial lainnya. Kalau semisal sudah sesuai kapasitas yang ditentukan, ya pengunjung harus mengerti dan petugas harus memberikan pengertian," jelasnya.

Sekedar untuk diketahui, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 443.2/2205/436.8.5/2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 di Kota Surabaya.

Pembatasan di tempat-tempat umum dilakukan dengan cara mengurangi jumlah kapasitas pengunjung dan jam operasional, seperti supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan.

Kegiatan itu dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Sedangkan untuk apotik dapat buka selama 24 jam.

Tak hanya itu, tempat lain, seperti restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko, area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall, juga mendapat izinkan buka dengan prokes ketat sampai dengan Pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal adalah 75 persen, dengan waktu makan maksimal 60 menit. Serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi pada pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB, wajib menerapkan prokes dengan dengan kapasitas maksimal 50 persen). Serta waktu makan maksimal 60 menit. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM