PTM SMA di Kota Malang Tunggu Instruksi Pemprov Jatim

14 Februari 2022 21:00

GenPI.co Jatim - Sejumlah sekolah SMA dan SMK di Kota Malang masih menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, hal itu disebabkan karena masih belum ada pemberitahuan secara resmi boleh menggelar PTM terbatas atau daring.

Ketua MKKS SMA Kota Malang Anis Isrofin mengatakan masih menunggu nota dinas atau surat edaran (SE) resmi dari Pemprov Jatim, pihaknya masih mengacu SKB empat menteri, yaitu pembelajaran daring 50 persen.

Hal ini berbeda dengan SD dan SMP, dimana diberitakan sebelumnya, Pemkot Malang memastikan pembelajaran SD dan SMP di Kota Malang dilakukan secara daring mulai pekan depan.

BACA JUGA:  Tolak Permenaker, Buruh Jatim Bakal Gelar Aksi Turun Jalan

Lebih lanjut perempuan yang juga menjadi Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Kota Malang itu menambahkan jika Kota Malang saat ini masuk PPKM level 2, dengan kebijakan tersebut juga berpengaruh pada dunia pendidikan. Artinya, jika mengacu pada SKB empat Menteri maka Kota Malang boleh menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

“Jadi kalau wilayah yang kembali ke level dua akan mengalami diskresi PTM. Yang awalnya PTM terbatas 100 persen menjadi 50 persen,” katanya, Senin (14/2).

BACA JUGA:  Covid-19 di Kota Malang Melonjak, Sutiaji Beberkan Datanya

Dalam surat edaran No 2 Tahun 2022 menjelaskan tentang PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan lembaga pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level dua.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang dr Husnul Muarif menambahkan pembelajaran daring disebabkan karena angka kasus positif covid-19 yang terus meningkat. Terkait dengan PTM SMA dan SMK menurutnya, akan mendapat evaluasi terlebih dahulu bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang.

BACA JUGA:  Status PPKM Naik, Komisi A DPRD Surabaya Minta Ketatkan Prokes

“Mengingat penambahan kasus positif Covid-19 yang terus meningkat dan saya lihat juga ada penurunan disiplin masyarakat. Sehingga sementara sekolah kembali daring,” terangnya.

Dengan kembalinya pembelajaran secara daring juga berdampak pada kualitas pendidikan. Di sisi lain, dalam pembelajaran daring juga harus dilakukan evaluasi terhadap fasilitas sekolah seperti sarana dan prasarana.

Hal ini juga berkaitan dengan lembaga pendidikan tingkat SMA kewenangannya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang mana Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang menetapkan kebijakan untuk pembelajaran selama masa pandemi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM