DPRD Kota Malang Sahkan Ranperda Reklame, Pemkot Minta Estetik

15 Februari 2022 16:30

GenPI.co Jatim - DPRD Kota Malang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Reklame menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan reklame pada rapat paripurna di Gedung Dewan DPRD Kota Malang.


Rapat paripurna yang diikuti oleh jajaran eksekutif dan legislatif dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame.

Sebanyak enam fraksi yang ada menyampaikan saran dan masukan sebelum ranperda itu disahkan menjadi perda. Walhasil setelah pembahasan panjang, keenam fraksi ini menyetujui Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame untuk disahkan menjadi perda, kemudian ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Malang.

BACA JUGA:  Pedagang Pasar Bululawang Malang Ada Kabar Bahagia dari Bupati

Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan setelah Perda Reklame sudah disahkan maka Komisi B yang akan mengawasi atau memberi kontrol dalam pelaksanaannya.

“Kami setuju dengan apa yang disampaikan pak wali kota, agar reklame yang terpasang di kota ini tidak terkesan seenaknya dan mengganggu keindahan kota,” ucap Made saat dikonfirmasi oleh GenPI.co Jatim, Selasa (15/2).

BACA JUGA:  Fakta Baru, ini Kondisi Pantai Payangan Jember Saat Ritual Maut

Selain itu dia menyampaikan, ada tiga catatan penting yang perlu diprioritaskan oleh Pemerintah Kota Malang dalam penataan reklame ke depannya. Di antaranya, legislatif mendorong untuk segera dituntaskan perihal implementasi Peraturan Wali Kota.

“Karena Perda itu tidak akan bisa berjalan tanpa adanya petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis),” lanjutnya.

BACA JUGA:  Covid-19 Melonjak, Pelaku Wisata Batu Gelisah, ini Sebabnya

Sementara itu, terkait aturan ini Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan Perda ini memang dibutuhkan oleh Kota Malang, karena di aturan sebelumnya di Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih terlalu global atau belum spesifik.

“Beberapa aturan terkait reklame dipertegas dalam aturan ini, seperti titik-titik yang diperbolehkan dan yang dilarang untuk dipasang reklame,” ucapnya.

Selain itu, orang nomor satu di Pemerintah Kota Malang itu menerangkan bagaimana reklame yang dipasang nanti tidak mengganggu keindahan kota, memiliki nilai estetika dan memberi manfaat bagi masyarakat.

“Bagi reklame yang tidak sesuai peruntukannya, baik tempat maupun nilai estetikanya, nantinya akan mendapat teguran. Jika setelah mendapat teguran namun tidak diindahkan, maka akan disanksi,” tegasnya.

Lebih jauh pria berkacamata itu menyampaikan, pihaknya tidak akan memberi toleransi bagi siapa pun yang terbukti melanggar perda reklame ini. Karena perda ini baru ditetapkan atau disahkan hari ini, maka aturan ini akan langsung disosialisasikan kepada para pengguna jasa reklame atau badan usaha terkait. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM