GenPI.co Jatim - Lonjakan kasus aktif covid-19 di Kota Malang naik yang berimbas pada naiknya status PPKM menjadi level 3.
Perubahan status PPKM level 3 Kota Malang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 10 tahun 22 tentang PPKM berlevel di Jawa dan Bali.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan masuknya Kota Malang ke PPKM level 3, disebabkan karena transmisi atau penyebaran covid-19 mengalami peningkatan. Kota Malang menjadi salah satu kota yang mengalami transmisi tersebut sepeti Surabaya Raya.
“Beberapa daerah yang sebelumnya level 2 juga banyak yang naik seperti Surabaya dan Sidoarjo itu dulu level 2 sekarang level 3 karena penambahan jumlah kasus,” ujarnya, Selasa (15/2).
Kendati demikian dia menyampaikan jika tidak mau mengambil pusing terkait kenaikan level di Kota Malang, menurutnya tingkat kewaspadaan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) harus tetap dijalankan secara ketat meski berada di level berapa pun.
“Tidak mikir tentang leveling, walaupun level 1, level 4 tetap kita waspada prokes. 3M, minimal pakai masker,” kata Sutiaji.
Dia juga menyampaikan, jika arahan dari pusat tidak memberlakukan pembatasan, karena dia tahu dengan taat terhadap prokes pandemi akan segera berakhir.
"Tidak ada ngaruhnya, bahkan Pak Presiden, Pak Menteri, Pak Luhut menyampaikan pembatasan orang antara ngerem dan gas kita thau, tidak ada pembatasan, yang penting kita prokes sebelum pandemi di cabut menjadi endemi,” sambungnya.
Politikus Partai Demokrat itu berharap, masyarakat tidak cemas dengan adanya kenaikan level PPKM, namun tetap menerapkan prokes ketat.
“Masyarakat tidak boleh cemas tapi kita harus tetap menerapkan prokes, tidak boleh mengabaikan dan menganggap remeh tapi tetap,” tandasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News