GenPI.co Jatim - Pemerintah pusat menetapkan wilayah aglomerasi Surabaya Raya masuk dalam PPKM level 3, mulai berlaku Selasa (15/2) kemarin, yang tercantum di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10/2022.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, PPKM Level 3 kali ini berbeda dengan penerapan PPKM Level 3 saat puncak varian Delta.
"Peraturan jam (operasional) masih sampai jam 9. Kalau yang bukanya jam enam sore, ya sampai 12 jam malam," kata Eri kepada wartawan.
Eri menyebut, inti dari penerapan PPKM Level 3 ini bersifat untuk mengatur jumlah pengunjung di suatu lokasi dan penerapan jam operasional. Namun, tetap memberikan celah pada berjalannya roda ekonomi masyarakat.
"Karena dengan PPKM Level 3 ini tidak penutupan kegiatan. Namun, yang dilakukan tetap seperti biasanya, tetapi dengan pembatasan (pengaturan) jumlah orang (di suatu lokasi)," jelasnya.
Eri mencontohkan, tempat yang diatur adalah kafe, dimana pengunjung tetap diizinkan makan di tempat atau dine in, tetapi mereka hanya diberikan waktu maksimal selama 60 menit atau satu jam untuk merampungkan kegiatannya.
Lebih lanjut, jumlah kapasitas orang dalam satu ruangan juga dibatasi sebesar 60 persen dan maksimal operasional hingga pukul 21.00 WIB.
Di lain sisi, pengelola kafe tetap diizinkan buka hingga pukul 00.00 WIB, bagi mereka yang mulai beroperasi pada pukul 18.00 WIB dan memberlakukan kapasitas maksimal 25 persen.
"Batasnya 60 menit, setelah itu pergi berganti orang. Ini akan kami jalankan kembali, sama persis seperti peraturan Inmendagri," terangnya.
Selain kafe, pembatasan juga dilakukan di mal atau pusat perbelanjaan. Ketentuannya, yakni pembatasan kapasitas 60 persen dan maksimal beroperasi hinggal pukul 21.00 WIB.
Hal itu juga diberengi dengan penerapan PeduliLindungi di setiap lokasi mal atau pusat perbelanjaan, sesuai regulasi dalam Inmendagri 10/2022.
"Nanti di semua tempat, (seperti) mal itu harus ada yang menunjukkan jumlah pengunjung. Jadi, masuk di pintu ini ada berapa (jumlah pengunjun), dari pintu ini ada berapa. Sehingga, kita bisa tau kapasitas setiap mal itu berapa pengunjungnya," terangnya.
Penerapan PPKM Level 3 ini berbasis pada penggerakan ekonomi kerakyatan. Sehingga, dia merasa lega lantaran tak ada penutupan aktivitas kegiatan perekonomian.
"Jadi, ini (peraturan) di Inmendagri ada pembatasannya dari hal interaksi jumlah orang dan jam operasi. Itu yang kami pegang ekonomi terus bisa berjalan tidak membuat kami khawatir," ungkapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News