Wali Kota Surabaya Sebut PPKM Level 3 Berbasis Ekonomi Kerakyatan

16 Februari 2022 06:30

GenPI.co Jatim - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan, pemberlakuan PPKM Level 3 di Kota Pahlawan tetap berdampingan dengan berjalannya roda perekonomian masyarakat.

"Basisnya (PPKM Level 3) ekonomi kerakyatan," kata Eri kepada media, Selasa (15/2).

Eri mengungkapkan, meski ada aturan pembatasan, namun hal itu hanya berlaku pada penerapan protokol kesehatan (prokes), jumlah kunjungan dalam satu ruangan dan jam operasional.

BACA JUGA:  Wali Kota Eri Beri Kabar Soal Omicron, Mencengangkan

Artinya, seluruh kegiatan ekonomi tetap bisa berjalan, namum dengan menerapkan aturan sesuai regulasi yang berlaku.

Berdasarkan aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 10/2022, seperti halnya regulasi yang diterapkan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan tetap beroperasi dengan ketentuan, kapasitas maksimal 60 persen, jam operasional hingga pukul 21.00 WIB, menerapkan prokes ketat sesuai aturan yang sudah ditetapkan, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung.

BACA JUGA:  Wagub Jatim Sebut Pengusaha Punya Peran Penting Buat Desa

Ketentuan aplikasi PeduliLindungi, pengunjung dengan kategori hijau boleh masuk mal atau pusat perbelanjaan, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Selain aturan tersebut, anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tuanya an anak usia 6-12 tahun menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.

BACA JUGA:  Hore! Jalan Aloha Sidoarjo Diperlebar, Pengerjaan Dipercepat

Di tempat lainnya, seperti supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen.

Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 14 September 2021 dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

"Pada PPKM Level 3 itu, peraturan jam masih (operasional maksimal) jam 9 malam, tetapi kalau (tempat usaha) bukanya jam 6 sore, tutupnya 12 jam malam," jelasnya.

Eri mengaku lega, lantaran di masa PPKM Level 3 ini tak ada penutupan kegiatan atau aktivitas perekonomian masyarakat.

"Yang saya khawatirkan kalau PPKM (level 3) itu adanya pembatasan per wilayah, terus kegiatan ditutup untuk kegiatannya," ujarnya.

Dirinya akan memegang teguh aturan Inmendagri Nomor 10/2022 untuk menekan angka covid-19, sekaligus menggerakkan roda ekonomi masyarakat.

"Itu yang kami pegang, ekonomi terus bisa berjalan. Sehingga, tidak membuat kami khawatir," jelasnya.

Kendati demikian, dirinya tetap meminta masyarakat tetap patuh pada aturan protok kesehatan (prokes) secara disiplin dan ketat. Sekaligus mengikuti vaksinasi bagi yang belum divaksin.

"Saya nyuwun tulung (minta tolong) ke warga Surabaya yang belum vaksin, ndang (segera) vaksin. Kedua jaga prokes," imbaunya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM