Buruh Jatim Bakal Geruduk DPRD Jatim, Tolak Permenaker JHT BPJS

16 Februari 2022 12:00

GenPI.co Jatim - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal menggelar aksi unjuk rasa, sebagai bentuk penolakan atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Selasa (16/2).

Melalui regulasi terbaru itu, JHT tidak boleh diambil keseluruhan jika usia dari seorang pekerja atau buruh belum menyentuh usia 56 tahun.

"KSPI serentak di seluruh Indonesia melakukan aksi demonstrasi. Khusus di Jawa Timur aksi demonstrasi di pusatkan di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur," kata Ketua DPW FSPMI Jawa Timur Jazuli tertulis, Rabu (16/2).

BACA JUGA:  Surabaya PPKM Level 3, Begini Kondisi RSLT Kedung Cowek

Jazuli menyebut, buruh mendesak Pemprov dan DPRD Jawa Timur untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk membatalkan Permanker Nomor 2/2022 tersebut.

Penolakan tersebut didasari oleh Permenaker Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT bertentangan dengan PP Nomor 60/2015 tentang Perubahan PP Nomor 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.

BACA JUGA:  Prakiran Cuaca di Jawa Timur, Hujan Mulai Siang

"PP Nomor 60/2015 tersebut menghapuskan ketentuan yang mengatur bahwa manfaat JHT bagi peserta yang terkena PHK atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 46/2015," lanjutnya.

Dana JHT, kata dia, bukan pemberian pemerintah, namun berasal dari iuran bersama antara buruh dan pengusaha.

BACA JUGA:  Khofifah Sebut Peristiwa Pantai Payangan Jember Patologi Sosial

"Buruh membayar 2 persen dan pengusaha 3,7 persen, sehingga totalnya menjadi 5,7 persen," terangnya.

JHT tersebut diibaratkan sebagai tabungan bagi buruh/pekerja untuk persiapan ketika pensiun. Terutama sebagai dana untuk menyambung kehidupannya pada saat tidak lagi menerima pendapatan rutin dari perusahaan, sehingga tidak tepat jika Pemerintah ikut mengatur bahkan mempersulit pencairan JHT buruh.

"Tidak semua buruh yang ter-PHK mendapatkan pesangon. Khususnya mereka yang berstatus kontrak atau outsourcing. Tentu dana JHT inilah yang diharapkan dapat membantu perekonomian buruh paska PHK atau hanya untuk sekedar menyambung hidup hingga mendapatkan pekerjaan baru," ungkapnya.

Dia juga menerangkan bahwa Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang digaung-gaungkan Pemerintah dianggap tidak relevan. Sebab, faktanya program JKP tersebut sulit untuk diakses oleh pekerja atau buruh korban PHK.

Tak hanya itu, persyaratan pendaftaran sebagai peserta program JKP adalah harus mengikuti 5 program BPJS, yaitu Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehayan, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan pensiun yang diselenggarakan oleh BPJ Ketenagakerjaan.

"Lagi-lagi buruh yang ter-PHK karena kontrak habis tidak berhak atas manfaat JKP. Manfaat JKP pun sangat terbatas, hanya diterima paling banyak enam bulan setelah PHK, itu pun hanya menerima 45 persen upah untuk 3 bulan pertama dan 25 persen upah untuk 3 bulan berikutnya," terang Jazuli.

Pihaknya juga menilai, kondisi ekonomi saat ini masih sulit akibat pandemi Covid-19. "Banyak buruh yang terPHK karena perusahaan melakukan efisiensi. Diharapkan pencairan dana JHT dapat membantu perekonomian buruh korban PHK," kata dia.

Sementara itu, aksi demonstrasi di Jawa Timur akan diikuti sekitar 1.000 orang buruh. Mereka berasal dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Probolinggo, Jember, Lumajang, Banyuwangi, Jombang, dan Tuban.

Mobilisasi massa akan dimulai dari kawasan industri masing-masing, menuju di titik kumpul utama di depan Mall Royal Plaza, Jalan Ahmad Yani Surabaya sekitar pukul 11.00 WIB.

Nantinya, massa akan bergerak bersama-sama menuju Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur untuk menyampaikan aspirasinya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM