Buruh di Jatim Tegas Tolak Permenaker JHT BPJS

16 Februari 2022 19:30

GenPI.co Jatim - Buruh di Jawa Timur menggeruduk kantor DPRD Jawa Timur Jalan Indrapura, Surabaya untuk menyuarakan penolakan terhadap terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022, tentang Jaminan Hari Tua (JHT), Rabu (16/2).

"Jaminan sosial JHT BPJS yang mana Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan) mengeluarkan aturan JHT, pencairan ketika buruh berusia 56 tahun kita tolak," kata Wakil Sekertaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur (Jatim) Nuruddin Hidayat.

Buruh yang tengah berunjuk rasa itu meminta pemerintah menilik ulang regulasi JHT BPJS yang sudah diterbitkan dalam bentuk Permenaker.

BACA JUGA:  Khofifah Ungkap Keunikan Oemah Batik Candi Madiun, Langka!

"DPRD dan kami (buruh) sepakat meminta Kemenaker mengkaji ulang kebijakan (JHT BPJS) tersebut," ujarnya.

Buruh juga membawa tuntutan lainnya, yakni terkait UMK 2022 yang telah ditandatangani oleh Gubermur Jawa Timur dan dinilai tidak sesuai rekomendasi dari bupati/wali kota.

BACA JUGA:  Buruh Jatim Bakal Geruduk DPRD Jatim, Tolak Permenaker JHT BPJS

"Ada lima kabupaten/kota yang UMK gak naik sama sekali, itu kita minta revisi," ujarnya.

Sementara, para buruh langsung ditemui oleh Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Hari Putri Lesti. Politisi PDI Perjuangan itu memastikan bahwa tuntutan para buruh ini akan ditampung dan dilakukan tindaklanjut.

BACA JUGA:  Vaksin Booster Surabaya Capai 13,07 Persen, Dinkes: KIPI Ringan

"Intinya rakyat curhat, kita pilah. Ada kebijakan yang dibuat pusat dan ada yang bisa dilakukan provinsi," jelasnya.

Lanjutnya, untuk laporan yang dalam koridor lingkup Provinsi Jawa Timur akan disampaikan langsung ke ketua Komisi E DPRD Jawa Timur.

"Kita rapat dan mendesak gubernur untuk menindaklanjuti yang jadi keluhan mereka (buruh)," ucapnya.

Di sisi lain, tuntutan yang diajukan oleh para buruh ini menurutnya masih dalam batas wajar. "Karena masih terkait dengan UU ketenagakerjaan dan apa yang mereka alami," jelasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM