GenPI.co Jatim - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeklaim luas ruang terbuka hijau (RTH) di wilayahnya telah melampaui standar yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Pada Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengatur suatu kota harus mampu memenuhi luasan RTH publik minimal 20 persen.
Sementara itu di Kota Surabaya saat ini jumlah ketersedian RTH mencapai 22 persen.
"Artinya, luasan RTH publik di Kota Surabaya sudah melampaui batas minimal yang dianjurkan oleh pemerintah pusat," kata Eri, Kamis (17/2).
Total persentase RTH itu, meliputi makam seluas 284,95 hektar, lapangan dan stadion 361,08 hektar, dan telaga/waduk/boezem 198,23 hektar.
Tak hanya itu, luasan RTH lainnya yakni dari fasilitas umum dan fasilitas sosial permukiman pendudukan seluas 205,50 hektar, kawasan lindung 4.570,33 hektar, taman hutan raya (Tahura) 66,03 hektar, dan taman dan jalur hijau (JH) 1.672,75 hektar.
Total luasan RTH yang ada di Kota Surabaya, yakni 7.358,87 hektare atau 22 persen dari angka luasan kota secara keseluruhan.
Eri menjelaskan, di kota sepadat Surabaya keberadaan RTH sangat dibutuhkan untuk mereduksi gas karbon dioksida (CO2) yang tercatat sebanyak 642.794,59 ton per tahun.
Ketersedian RTH juga berimbas pada capaian Indeks Kualitas Udara (IKU) Kota Pahlawan sebesar 90,31.
"Alhamdulillah kualitas udara Kota Surabaya juga terus meningkat setiap tahunnya, terutama mulai tahun 2016-2020," ujarnya.
Pun dengan kualitas lingkungan terus ditingkatkan melalui program 3R atau reuse, reduce, dan recycle.
Pemkot Surabaya juga membuat program Waste to Energy atau langkah menjadi sampah sebagai energi dalam bentu panas atau listrik.
Saat ini, kata dia, Surabaya tengah mengembangkan konsep green transportation, green buildings dan penggunaan pembangkit listrik tenaga surya di 74 titik persimpang.
"Berbagai inovasi ini terus kita kembangkan, tujuan utamanya untuk memberikan yang terbaik bagi warga Surabaya," jelasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News