GenPI.co Jatim - Pemerintah Kota Kediri mengizinkan taman dan tempat wisata buka dengan kapasitas 50 persen saat PPKM level 3.
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menegaskan, Kota Kediri berada pada PPKM level 3, berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 yang berlaku 15 hingga 21 Februari 2022. Kemudian ditindaklanjuti dalam Surat Keputusan Wali Kota Kediri Nomor 188.45/66/410.033/2022.
"Meskipun masih berada pada PPKM Level 3, ada beberapa penyesuaian. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan dapat dibuka 50 persen dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap," kata Abdullah Abu Bakar, Kamis (17/2).
Dia menambahkan, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Sementara untuk sektor pendidikan, dilakukan PTM terbatas dengan jumlah siswa 50 persen dari kapasitas.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.
Sedangkan, fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan maksimal 50 persen.
Pihaknya juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19.
Wali Kota juga mengingatkan kepada masyarakat untuk melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang ada di Kota Kediri.
"Bagi yang belum vaksin ayo segera lakukan vaksinasi. Silahkan datang ke fasilitas kesehatan. Vaksin ini dapat memperkecil kemungkinan terjadinya gejala yang berat dan komplikasi akibat covid-19," kata dia. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News