GenPI.co Jatim - Pemkot Malang memberlakukan aturan baru masuk mal dan pusat perbelanjaan pada PPKM Level 3.
Wali Kota Malang Sutiaji mengeluarkan Surat Edaran nomor 12 tahun 2022 tentang aturan PPKM yang berisikan larangan anak usia di bawah 6 tahun masuk mal dan pusat perbelanjaan.
Dia mengatakan surat edaran tersebut dibuat mengacu pada Inmendagri PPKM Level Jawa-Bali terbaru.
"Kita ngikuti aturan yang di Inmendagri, kan telah diatur terkait itu pembatasan aktivitas di mal. Saya minta kepada pengelola mal untuk benar-benar pakai aplikasi PeduliLindungi," ujarnya, Jumat (18/2).
Aplikasi PeduliLindungi tersebut dapat mendeteksi anak-anak yang belum menerima vaksin atau belum.
Sutiaji mengatakan, dalam waktu dekat bakal patroli dan memantau penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat-tempat yang dapat memicu kerumunan.
“Kami akan rutinkan kembali patroli. Selama PPKM Level 3 ini, patroli nanti mana tempat yang tidak pakai PeduliLindungi kita beri tindakan tegas," kata dia.
Untuk diketahui, pembatasan kapasitas di beberapa tempat juga diatur dalam Inmendagri No 10 Tahun 2022 ini. Seperti kapasitas untuk masuk bioskop, hingga area permainan anak yang ada di dalam mal.
Pada aturan tersebut, hanya boleh diisi 50 persen kapasitas dan anak-anak yang sudah divaksin saja yang bisa masuk menikmati fasilitas hiburan anak tersebut. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News