GenPI.co Jatim - Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Arif Fathoni membeberkan fakta mengejutkan terkait tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di wilayahnya.
Dia mengungkapkan bahwa masih ada beberapa yang melanggar jam operasional saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
"Kami menerima banyak aduan dari masyarakat masih adanya pemilik RHU yang melanggar jam operasional," ujarnya, Senin (21/2).
Politikus yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar menyebut, ada salah satu RHU yang melanggar jam operasional di depan Gedung Negara Grahadi.
RHU tersebut dinilai tidak mampu menjaga kebisingan musiknya hingga mengganggu istirahat warga sekitar.
Pelanggaran lainnya, kata dia, yakni RHU yang terletak di Komplek Pertokoan Jembatan Merah Plaza, Minggu (20/2). Diketahui RHU tersebut buka hingga pukul 03.00 WIB.
Bahkan, RHU tersebut diketahui sempat terjadi kericuhan antarpengunjung yang membuat salah satu orang terluka.
Dia menilai, Pemkot Surabaya sudah memberikan kepercayaan kepada pemilik RHU. Tinggal pelaku usaha di sektor tersebut yang menjaga kepercayaan tersebut.
"Apalagi itu sudah dituangkan dalam pakta integritas yang sudah ditanda tangani. Jika ada pelanggaran atas hal tersebut sebaiknya diberikan teguran sebagaimana aturan yang berlaku," bebernya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh pemilik RHU untuk menerapkan aturan yang telah ditentukan. Pemilik RHU wajib mematuhi jam operasional usaha hingga pukul 24.00 WIB.
Toni mengungkapkan, Komisi A bersama jajaran Satpol PP Surabaya akanmemantau di lapangan untuk memastikan RHU memenuhi ketentuan Perwali dan melaksanakan pakta integritas yang sudah ditanda tangani. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News