Biaya BPJS Mengalami Kenaikan, Tak Mempengaruhi Warga Gresik Ini

09 April 2021 16:30

Jatim.GenPI.co - Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kembali mengalami penyesuaian untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Meskipun ada penyesuaian, ternyata tidak banyak berpengaruh bagi warga Gresik, Halimatus Sa'diyah ini.

BACA JUGA: DPC PDIP Surabaya, Sampaikan Duka Cita Atas Wafatnya Nadjib Hamid

Menurut perempuan yang tinggal di Cerme Lor itu, berapapun kenaikannya tidak sebanding dengan manfaat yang diberikan JKN-KIS yang telah dia rasakan bertahun-tahun.

"Saya bersedia mengikuti ketentuan yang ditetapkan, karena saya yakin itu juga sudah dipertimbangkan secara matang oleh para ahli. Dan saya yakin hal tersebut juga tidak akan mengurangi manfaat yang peserta bisa dapatkan,” ujar salah satu peserta JKN-KIS segmen PBPU, Halimatus.

Ia juga merasa beruntung, sebab setiap membutuhkan pengobatan baik itu untuk pribadi dan keluarga semua dibantu JKN-KIS.

"Suami saya pernah mengalami kencing batu. Saat itu suami saya demam tinggi, dan muntah-muntah. Akhirnya saya langsung bawa ke UGD. Alhamdulillah langsung dapat penanganan yang baik selama perawatan disana sampai benar-benar sembuh. Seluruh obat-obatannya juga saya tidak bayar,” tuturnya.

Manfaat JKN-KIS bukan hanya dirasakan oleh suami Halimah, melainkan juga dirasakan oleh dirinya sendiri dan juga 3 buah hatinya.

Ia mengaku menyesal karena tidak mendaftarkan diri sebagai peserta JKN-KIS sejak awal.

"Saya sendiri pernah memanfaatkan JKN-KIS untuk melahirkan anak saya yang ketiga. Dan sangat terasa bedanya, saat melahirkan anak pertama dan kedua saya belum jadi peserta sehingga saya harus mengeluarkan biaya sekitar 2 jutaan mungkin lebih. Dan sekarang sekeluarga sudah terdaftar, jadi saya merasa tenang ketika anak-anak saya sedang diuji sakit. Tanpa pikir panjang langsung saya bawa ke fasilitas kesehatan dengan hanya bermodal JKN-KIS,” urai Halimah.

BACA JUGA: Mahasiswa Unusa Maju Garda Depan Skrining Penumpang di Juanda

Sementara itu adapun penyesuaian iuran peserta JKN-KIS kelas III sebesar Rp 25.500, dan saat ini iuran yang seharusnya dibayar sebesar Rp 42.000 peserta kelas III.

Mereka peserta kelas III mendapatkan subsidi dari Pemerintah sebesar Rp7.000 sehingga peserta membayar sebesar Rp35.000. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM