Gelar Aksi, Aliansi ini Beberkan Fakta Terkait Ekologis Kota Batu

23 Februari 2022 18:00

GenPI.co Jatim - Kerusakan ekologis hutan lindung yang terjadi di Kota Batu menjadi perhatian bagi sebagian masyarakat.

Kelompok yang mengatasnaman Aliansi Selamatkan Malang Raya salah satunya, mereka menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kota Batu, Selasa (22/2).

Poin utamanya mengenai dampak pembangunan yang merusak ruang ekologis hutan lindung.

BACA JUGA:  Malang Raya PPKM Level 3, PHRI Kota Batu Beberkan Kondisi Terkini

Koordinator Aksi Aliansi Selamatkan Malang Raya Jansen Tarigan mengatakan, revisi terkait peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dinilai sangat tidak prorakyat.

Revisi yang dilakukan pemerintah diduga berniat mendatangkan bencana ekologis lebih besar.

BACA JUGA:  Manfaatkan Potensi Wisata Pemkot Batu Rancang Ranperda Rippda

"Pembukaan lahan di hutan lindung dan hutan rakyat di Kota Batu begitu masif. Pembangunan yang dilakukan sangat mengancam lingkungan hidup warga di Kota Batu," ucapnya, Selasa (22/2).

Jansen menyebut, banyak perizinan dibangun terlebih dahulu baru mengurus izin.

BACA JUGA:  Wali Kota Batu Punya Pesan Penting, Lurah dan Kades Wajib Simak

Dia pun membeberkan 6 temuan berdasarkan kajian yang telah dilakukannya. Di antaranya, penghilangan dan mereduksi kawasan lindung, serta pengurangan jumlah sempadan mata air.

"Ada juga pengurangan sempadan sungai yang membuat tidak teratur. Lalu, penghilangan kawasan cagar budaya. Terakhir, alih fungsi kawasan hutan lindung yang menjadi hutan produksi," tuturnya.

Menurutnya, Raperda saat ini mengancam lingkungan hidup, salah satunya banjir bandang pada pada 4 November 2021.

Hasil kajian yang dilakukan aliansi ini menyatakan, hutan lindung yang ada di kawasan Kota Batu, khususnya di lereng Gunung Arjuno tersisa 12 persen dari total luas wilayah.

Jansen meminta pembangunan yang dilakukan di Kota Batu agar dirinci secara jelas.

"Laporan badan pemeriksaan keuangan menyatakan izin membangun itu bermasalah, itu bangun dulu baru izin. Itu kelayakannya belum ada namun baru dibangun bangunannya," tandasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM