GenPI.co Jatim - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 5/2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
SE yang diterbitkan Kemenag itu membuat Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jawa Timur angkat bicara.
Menurutnya, DMI Jawa Timur aturan dalam surat edaran itu harus disosialisasikan secara menyeluruh kepada masyarakat, karena tidak bisa dilepaskan dengan kearifan lokal.
DMI Jatim melanjutkan, sosialisasi SE dari Kemenag mengenai pengeras suara di masjid dan musala itu tidak bisa dilepaskan oleh kearifan lokal yang tidak sama di satu tempat dengan tempat lainnya.
"Di tempat tertentu mungkin seperempat jam sebelum ashar sudah Qiroah, kalau sebelum maghrib bukan hanya 10 menit bahkan lebih. Ini kan sebuah kearifan lokal yang berjalan biasa, tidak ada yang mengeluh dan protes," kata , Kamis (25/2).
Lebih lanjut, jika benar-benar aturan ini terealisasi, masyrakat harus lebih dahulu paham atas maksud kebijakan ini.
Kendati demikian, dia mengingatkan bahwa hal itu tak boleh menabrak kearifan lokal yang sudah lama ada.
"Menurut saya memang tujuannya sangat baik karena antar umat beragama tidak saling ada yang mengganggu. Kalau digeneralisasi mungkin niatnya seperti itu," tegasnya.
Roziqi berharap, langkah sosialisasi ini bisa segera dilakukan guna mencegah terjadinya permasalahan baru atas terbitnya surat edaran Kemenag.
"Agar bijak kepada takmir di masjid yang memang sudah biasa dilakukan harus diubah. Perlu ada sosialisasi pemahaman," kata dia. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News