UINSA Dukung Pedoman Penggunaan Pengeras Suara, ini Alasannya

26 Februari 2022 07:30

GenPI.co Jatim - Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya mendukung Surat edaran (SE) Nomor 05/2022, tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Rektor UINSA Prof Masdar Hilmy menyebut, surat edaran itu bukan dimaksudkan untuk melarang umat Islam memanfaatkan penggunaan alat pengeras suara dalam aspek penerapan ibadah.

"SE ini diperlukan agar ekspresi keberagamaan secara umum dan keber-Islaman secara khusus tidak mengganggu ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan dalam kehidupan bersama sebagai bangsa," kata Masdar, Jumat (25/2).

BACA JUGA:  Kabar Baik untuk Modin dan Kader Kesehatan, Langsung dari Eri

Menurutnya, ekspresi keber-Islaman juga harus memperhatikan kemaslahatan umum di ruang publik. Hal itu sangat berbeda jauh dari kata pelarangan.

Lebih lanjut, kemaslahatan umum merupakan aspek terpenting. "Kemashlahatan umum adalah tujuan tertinggi dari syariat Islam, maqashid al-syari'ah," ungkapnya.

BACA JUGA:  Pengumuman! Setiap RW di Surabaya Punya Tim Buser, ini Tugasnya

Soal beragam tanggapan masyarakat, hal itu dirasanya wajar dan merupakan bagian dari siklus demokrasi.

Walhasil, dirinya mengaku menghormati bermacam tanggapan yang hadir.

BACA JUGA:  Terungkap, Eri Beri Penjelasan Pohon Tumbang di Surabaya

Kendati demikian, Masdar menegaskan, tanggapan respon yang masuk itu juga harus tetap memperhatikan norma kesopanan yang ada di tengah masyarakat.

"Respon yang disuarakan tanpa pengetahuan yang memadai akan melahirkan kegaduhan, saling curiga, saling membenci, hate speech, bahkan fitnah yang mengarah pada pembunuhan karakter seseorang," tegasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM