UIN Maliki Tanggapi Pedoman Pengeras Suara Masjid, ini Katanya

26 Februari 2022 22:00

GenPI.co Jatim - Pro kontra hadir setelah Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) Menang RI tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musola.

Menanggapi pro kontra itu, Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Maliki Malang) Prof Zainuddin berikan respons positif terhadap terbitnya kebijakan tersebut.

"Jadi surat edaran yang dikeluarkan oleh Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas tentang pedoman penggunaan pengeras suara atau TOA sesungguhnya memiliki tujuan yang positif," ucap Prof Zain, Sabtu (26/2).

BACA JUGA:  UINSA Dukung Pedoman Penggunaan Pengeras Suara, ini Alasannya

Menurut Rektor asal Bojonegoro ini, tujuan dikeluarkannya SE tersebut supaya masyarakat tetap aman tentram dan damai hingga tidak ada kegaduhan atau keluhan di antara mereka.

"SE ini sesungguhnya merupakan kelanjutan dari SE yang sudah ada pada saat menteri Agama sebelumnya pada saat pak Lukman Hakim Syaifuddin dulu," terangnya.

BACA JUGA:  Sekjen DPP PDIP Optimistis Kampus Telurkan Generasi Emas 2024

Menurutnya, adanya SE itu juga akan meneguhkan kembali bahwa Kementerian Agama memiliki bidang dalam pembinaan umat beragama memiliki tanggungjawab untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis antar umat beragama dalam masyarakat yang majemuk atau plural.

"Kita ini adalah masyarakat yang majemuk terdiri dari enam Agama. Oleh karena itu perlu adanya petunjuk surat edaran yang berhubungan dengan umat beragama seperti SE dari Menag tersebut," lanjutnya.

BACA JUGA:  PNS Kota Malang Ketiban Durian Runtuh, ini Sebabnya

Selain itu, penerbitan SE ini selaras dengan program presiden yang tertuang dalam rencana program jangka menengah nasional (RPJMN) 2020 s/d 2024. Poin pertama sebagai program prioritasnya adalah revolusi mental dan kebudayaan nasional serta memperkuat moderasi beragama.

Selanjutnya Prof Zain menilai bahwa hal itu juga sesuai dengan visi misi Kemenag RI yang tertuang dalam peraturan Menag 18 tahun 2020.

"Sehingga adanya SE yang mengatur penggunaan pengeras suara merupakan salah satu saja dari implementasi untuk mewujudkan misi ketertiban dan ketenangan dalam kehidupan bermasyarakat yang memang plural ditinjau dari berbagai aspeknya," pungkasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM