GenPI.co Jatim - PT Kereta Api Indonesia atau KAI angkat bicara terkait kecelakaan lalu lintas antara bus pariwisata dan Kereta Api Dhoho (Blitar-Kertosono), Minggu (27/2).
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, akan menutup perlintasan sebidang tanpa penjaga antara Stasiun Tulungagung dan Ngujang yang menjadi lokasi kecelakaan.
Pun demikian, pihaknya meminta pemerintah untuk meningkatkan keselamatan perjalanan di perlintasan sebidang sesuai kewenangannya.
"KAI berharap seluruh pihak dapat proaktif dan bersama-sama menjalankan tugas sesuai kewenangannya masing-masing untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun para pengguna jalan itu sendiri," ujarnya, Minggu.
Sesuai aturan yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 94 ayat 2 disebutkan bahwa Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Kemudian, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 2, pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya.
Selain itu, mengenai perlintasan sebidang yang tidak dijaga sebaiknya pemerintah daerah melalui dishub serta Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub bersama-sama dengan KAI melakukan audit.
Hal itu penting untuk melakukan mitigasi risikonya sehingga ada solusi jangka pendeknya.
"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 3, bahwa KAI berhak menutup perlintasan sebidang yang tidak terdaftar, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari dua meter," katanya.
Data KAI masih ada 1.696 merupakan perlintasan liar atau tidak terjaga.
"KAI berharap, kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang terus ditekan melalui peran masing-masing pihak sesuai kewenangannya dan peningkatan kedisiplinan para pengguna jalan saat berlalu lintas," katanya.
Joni juga menyebutkan, kecelakaan tersebut telah merusak sarana kereta api berupa kereta penumpang, lokomotif, serta keterlambatan perjalanan KA.
Pihaknya akan menuntut pengusaha bus akibat kerugian yang dialami KAI.
Karena sesuai aturan, harusnya pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
"Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Joni.
KAI juga menyampaikan duka atas adanya korban jiwa dan luka yang dialami para penumpang bus. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News