Aturan Baru e-HAC untuk Perjalanan Udara, ini Panduan Mengisinya

03 Maret 2022 11:30

GenPI.co Jatim - Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan udara domestik mengisi dokumen kesehatan electronic-Health Alert Card atau e-HAC.

Penumpang pesawat disarankan untuk mengisinya sebelum keberangkatan.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji mengatakan, pengisian dokumen e-HAC menjadi syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.

BACA JUGA:  6 Keunggulan Sistem Absensi Pegawai secara Online, Simak Nih!

“Aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” ujarnya mengutip laman Kominfo Jatim, Selasa (1/3).

Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun aturan baru memberlakukan saat check in sebelum keberangkatan.

BACA JUGA:  Lowongan Kerja PGN, Buruan Cek Cara Daftarnya

“Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,” kata Setiaji.

Dia juga menyebut, pengisian e-HAC ini berlaku pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.

BACA JUGA:  Menghilangkan Dagu Berlipat Tak Perlu Operasi, Pakai Cara ini

Berikut ini tips mengisi e-HAC terbaru di aplikasi PeduliLindungi.

- Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

- Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi

- Klik fitur “e-HAC" yang ada pada laman utama

- Pilih “Buat e-HAC”

- Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri

- Pilih sarana perjalanan "Udara"

- Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.

- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan

- Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”

- Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus

- Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang

- Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silahkan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan

- Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya

- Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan.

- Setelah itu, pilih “konfirmasi” dan selesai. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM