GenPI.co Jatim - Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan udara domestik mengisi dokumen kesehatan electronic-Health Alert Card atau e-HAC.
Penumpang pesawat disarankan untuk mengisinya sebelum keberangkatan.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji mengatakan, pengisian dokumen e-HAC menjadi syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.
“Aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” ujarnya mengutip laman Kominfo Jatim, Selasa (1/3).
Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun aturan baru memberlakukan saat check in sebelum keberangkatan.
“Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,” kata Setiaji.
Dia juga menyebut, pengisian e-HAC ini berlaku pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.
Berikut ini tips mengisi e-HAC terbaru di aplikasi PeduliLindungi.
- Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
- Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
- Klik fitur “e-HAC" yang ada pada laman utama
- Pilih “Buat e-HAC”
- Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri
- Pilih sarana perjalanan "Udara"
- Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.
- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
- Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
- Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
- Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang
- Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silahkan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.
Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan
- Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
- Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan.
- Setelah itu, pilih “konfirmasi” dan selesai. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News