Pengerjaan Rutilahu Tak Sembarangan, ini Syarat Pemkot Surabaya

03 Maret 2022 17:30

GenPI.co Jatim - Pemerintah Kota Surabaya menyertakan sejumlah persyaratan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) kepada warga yang berhak mendapatkannya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Irvan Wahyudrajad menyebut, proses perbaikan bisa berjalan dengan melihat sejumlah syarat yang telah ditentukan.

Pertama, warga penerima program Rutilahu merupakan penduduk Kota Surabaya yang terdaftar di dalam program MBR.

BACA JUGA:  Aturan Baru e-HAC untuk Perjalanan Udara, ini Panduan Mengisinya

Mereka juga sebelumnya sama sekali tak pernah menerima Rutilahu, kecuali untuk korban bencana alam.

Rutilahu, kata Irvan, bisa dilakukan pada rumah atau lahan yang kepemilikannya secara fisik dikuasai oleh penerima manfaat dan jelas batas-batasnya.

BACA JUGA:  Anggaran Rutilahu Pemkot Surabaya Sudah Ada, Siap Rehab 800 Rumah

Secara detail, rumah tersebut terdapat dinding atau atap dalam kondisi rusak maupun lapuk yang berpotensi mengancam keselamatan penghuni.

Pada posisi lantai, lebih rendah ketimbang jalan atau lantai terbuat dari tanah, papan, bambu, semen maupun keramik yang kondisinya rusak.

BACA JUGA:  Libur Panjang, Okupansi Penumpang KA Meningkat, ini Jumlahnya

"Rumah yang tidak memiliki jamban atau sudah memiliki jamban, tetapi kondisinya kurang layak, kurang pencahayaan dan sirkulasi udaranya," lanjutnya.

Irvan menjelaskan, soal persyaratan warga penerima, yakni mereka yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) Kota Surabaya. Namun, masih dimungkinkan juga dengan surat keterangan domisili dari kelurahan masing-masing.

Kondisi rumahnya yang tak layak huni, yakni korban kebakaran atau terdampak bencana alam.

Hal tersebut nantinya diajukan sebagai rekomendasi oleh Ketua RT dan RW yang diketahui oleh lurah.

Irvan menambahkan, persyaratan lain, mengharuskan calon penerima program Rutilahu menyertakan sejumlah dokumen atau berkas pernyataan, seperti surat pernyataan rumah/tanah tidak dalam sengketa dan akan menghuni sendiri rumah yang direhab dengan diketahui secara kewilayahan oleh Ketua RT, Ketua RW, serta lurah.

Surat pernyataan lain, yakni yang menyatakan bahwa penerima belum sama sekali menerima program perbaikan dari pemerintah. Kemudian, berkas yang memuat kesedian penghuni tak menjuak atau melakukan penyewaan rumah hasil Rutilahu dalam rentang wakru lima tahun.

Surat tersebut nantinya harus ditandingani di atas materai.

"Setelah diperbaiki, rumahnya tidak boleh dijual atau disewakan. Ini harus diperhatikan secara serius oleh penerima manfaat program Rutilahu," ujarnya.

Sementara itu, pada 2022 ini Pemkot Surabaya memasang target Rutilahu di 800 hunian warga.

Jika di tahun sebelumnya anggaran berada di Dinas Sosial (Dinsos), namun kali ini hal itu dipegang langsung oleh DPRKPP.

Dana perbaikan satu rumah dipatok sebesar Rp35 juta. Biaya tersebut diplot di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM