Pencairan JHT Usia 56 Tahun Dibatalkan, ini Respons Buruh Jatim

03 Maret 2022 21:00

GenPI.co Jatim - Buruh di Jawa Timur menunggu langah pencabutan regulasi Jaminan Hari Tua (JHT) yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Seperti yang diketahui, regulasi itu mengatur soal pencairan JHT bagi para pekerja di usia 56 tahun.

Juru bicara Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) Jazuli menyebut, langkah tersebut sudah seharunya dilakukan, yakni aturan harus kembali ke format yang lama.

BACA JUGA:  Kabar Baik PTM dari Kota Malang, Warga Dengarkan

Regulasi yang dimaksudkan, yakni Permenaker 19/2015 yang tak mengatur batas usia pencairan dana JHT.

"Kami masih menunggu surat resminya. Sudah semetinya aturan JHT kembali ke aturan lama," kata Jazuli, Kamis (3/3).

BACA JUGA:  Pengerjaan Rutilahu Tak Sembarangan, ini Syarat Pemkot Surabaya

Dia juga meminta agar pemerintah tak lagi menerbitkan aturan-aturan yang mampu memicu kontrovesi di tengah kalangan masyarakat.

"Masih banyak yang harus dikerjakan demi kesejahteraan pekerja," lanjutnya.

BACA JUGA:  Pasar Turi Segera Buka Lagi, Pemkot Surabaya Lakukan ini

Sementara itu, Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur Nuruddin Hidayat menyambut baik rencana revisi aturan tersebut.

Ketika format dikembalikan ke aturan lama, para pekerja yang mengalami PHK tidak perlu menunggu usia 56 sesuai aturan Permenaker 2/2022 untuk mencairkan JHT.

"Tentunya kami menyambut baik komitmen Menaker untuk mengembalikan regulasi pencairan JHT ke aturan yang lama," ujarnya.

Sebelumnya, para buruh di Jawa Timur sempat melakukan aksi demo di depan Gedung Negara Grahadi, sebagai aksi penolakan aturan Permenaker 2/2022, pada Selasa (1/3). (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM