Kota Madiun PPKM Level 4, ini Kondisinya Terkini

06 Maret 2022 06:30

GenPI.co Jatim - Kota Madiun menjadi daerah berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 sesuai Inmendagri Nomor 13/2022.

Pun demikian Pemkot Madiun belum melakukan pembatasan super ketat pada beberapa kegiatan masyarakat.

"Sementara ini untuk kegiatan masyarakat dalam upaya pemulihan ekonomi biar jalan dulu," ujar Wali Kota Madiun Maidi, Sabtu (5/2).

BACA JUGA:  Ketua RW di Kota Madiun Tersenyum Lebar, Pemkot Kucurkan Rp9 Juta

Pertimbangannya, tingkat keterisian tempat tidur pasien Covid-19 di rumah sakit rujukan masih tergolong wajar.

Data yang disampaikan Maidi, bed occupancy rate atau BOR di wilayahnya masih 30 persen.

BACA JUGA:  Pemkot Madiun Masih Berlakukan PTM Terbatas, Imbas Covid-19

Maidi tetap mengimbau masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

"Kegiatan keramaian dan kerumunan tetap kami rem sesuai Inmendagri Nomor 13/2022. Tapi, ekonomi masyarakat jangan sampai tersendat," katanya.

BACA JUGA:  Duh, Pasien Positif Covid-19 di Kota Madiun Tembus 247 Orang

Pembatasan super ketat akan dilakukan apabila BOR mencapai 90 persen atau kondisi penularan Covid-19.

Pihaknya berharap hal tersebut tidak akan terjadi dan kondidi Covid-19 tak melonjak.

Saat ini, Maidi memastikan akan terus memantau BOR RS dan perkembangan kasus aktif Covid-19 di wilayahnya.

Petugas Dinas kesehatan, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (Dinkes-PPKB), kata dia, juga akan memantau penyebaran Covid-19 secara berkala.

Maidi juga memastikan testing, tracing, dan treatment (3T) terus digencarkan.

"Selain itu, kami juga terus meminta warga Kota Madiun selalu disiplin prokes dalam setiap kegiatan agar penularan Covid-19 di Madiun dapat dikendalikan," ungkapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM