GenPI.co Jatim - Kota Madiun menjadi daerah berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 sesuai Inmendagri Nomor 13/2022.
Pun demikian Pemkot Madiun belum melakukan pembatasan super ketat pada beberapa kegiatan masyarakat.
"Sementara ini untuk kegiatan masyarakat dalam upaya pemulihan ekonomi biar jalan dulu," ujar Wali Kota Madiun Maidi, Sabtu (5/2).
Pertimbangannya, tingkat keterisian tempat tidur pasien Covid-19 di rumah sakit rujukan masih tergolong wajar.
Data yang disampaikan Maidi, bed occupancy rate atau BOR di wilayahnya masih 30 persen.
Maidi tetap mengimbau masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
"Kegiatan keramaian dan kerumunan tetap kami rem sesuai Inmendagri Nomor 13/2022. Tapi, ekonomi masyarakat jangan sampai tersendat," katanya.
Pembatasan super ketat akan dilakukan apabila BOR mencapai 90 persen atau kondisi penularan Covid-19.
Pihaknya berharap hal tersebut tidak akan terjadi dan kondidi Covid-19 tak melonjak.
Saat ini, Maidi memastikan akan terus memantau BOR RS dan perkembangan kasus aktif Covid-19 di wilayahnya.
Petugas Dinas kesehatan, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (Dinkes-PPKB), kata dia, juga akan memantau penyebaran Covid-19 secara berkala.
Maidi juga memastikan testing, tracing, dan treatment (3T) terus digencarkan.
"Selain itu, kami juga terus meminta warga Kota Madiun selalu disiplin prokes dalam setiap kegiatan agar penularan Covid-19 di Madiun dapat dikendalikan," ungkapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News