Resmi! Kabupaten Malang Tetapkan Tanggap Daruat, Ini Alasannya

11 April 2021 09:00

Jatim.GenPI.co - Status tannggap darurat bencana ditetapkan Kabupaten Malang pasca gempa berkekuatan magnitudo 6,1 mengguncang, Sabtu (10/4). 

Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang Sadono mengatakan, penetapan status bencana ini didasari karena kerusakan akibat gempa yang cukup parah.

BACA JUGA: Tanggap Darurat Pasca Gempa, Pesan Khofifah Tak Bisa DIabaikan 

Sebanyak 21 kecamatan terdampak gempa dengan pusat gempa di barat daya daerah itu. “Kami menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi,” katanya, Sabtu (10/4).

Data yang disampaikan, setidaknya 14 unit sekolah, delapan unit fasilitas kesehatan dan enam unit fasilitas umum mengalami kerusakan dari ringan hingga berat. 

Kemudian 355 unit rumah rusak ringan, 80 rumah rusak sedang, 27 rumah rusak ringan dan 26 rumah ibadah juga rusak.

Selain kerusakan sejumlah bangunan, Sadono mengungkapkan, gempa juga menyebabkan 3 korban meninggal dunia. 

Sedikitnya ada delapan orang mengalami luka-luka dan tengah dirawat di fasilitas kesehatan. 

Tim BPBD Kabupaten Malang, kata dia, telah mengirimkan Tim Reaksi Cepat (TRC) guna mendata terus beik kerusakan maupun korban akibat gempa di lepas pantai Selatan Malang tersebut.  

BACA JUGA: Ngeri! Versi BNPB 300 Lebih Rumah Rusak Dampak Gempa Malang

Posko tanggap darurat bencana pun telah didirikan. BPBD bersama TNI, Polri dan OPD terkait serta relawan telah diterjunkan ke lokasi untuk penanganan darurat bencana.

“Ada sejumlah kebutuhan warga yang mendesak, seperti terpal, makanan dan minuman, termasuk pembersih puing-puing. Saat ini data masih bergerak, dan terus dilakukan pembaharuan (update),” katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM