Tenaga Kontrak di Pemkot Surabaya Bisa Sedikit Bernapas Lega

08 Maret 2022 10:30

GenPI.co Jatim - Pemkot Surabaya memastikan mempertahankan tenaga kontrak untuk memenuhi formasi di satu perangkat daerah atau instansi.

Pemerintah kota telah menghitung jumlah kebutuhan tenaga honorer di satu perangkat daerah dengan analisis beban kerja (ABK).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Rachmad Basari mengatakan, pemenuhan tenaga pada perangkat daerah mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA:  Duh, Sungai di Surabaya ini Menjadi Lautan Sampah

"Setiap perangkat daerah itu kekurangannya berapa, seharusnya berapa, exsistingnya berapa. Dibutuhkan lah tenaga penunjang yang berkontrak langsung dengan perangkat daerah," ujarnya, Senin (7/3).

Basari menyebut, berdasarkan eSDM BKPSDM tahun 2018 terdapat 14.480 orang pegawai. Jumlah itu menurun pada 2022 menjadi 12.253 orang.

BACA JUGA:  Wali Kota Surabaya Beberkan Update Covid-19, Menggembirakan

Menyusutnya jumlah pegawai ini disebabkan beberapa faktor, mulai dari pensiun, pindah, hingga meninggal dunia.

"Dari jumlah PNS yang pensiun rata-rata 700-800 orang, sehingga kekurangan formasi pegawai dipengaruhi moratorium (penerimaan CPNS, red) di 2020," jelasnya.

BACA JUGA:  Anggaran Rp72 Miliar Seragam Gratis Surabaya Bisa Saja Kurang

Pihaknya pun memenuhi kekurangan tersebut dengan tenaga kontrak yang berdasarkan pada ABK.

Perhitungan melalui ABK, formasi pegawai pada suatu perangkat daerah bisa tercukupi dan tak tumpang tindih dalam soal bidang pekerjaan.

PNS tetap ditempatkan pada bidang kerja masing-masing sesuai keahlihan, sedangkan kekurangannya diambil dari tenaga kontrak atau PPPK.

"Terhadap hasil ABK, Bapak Wali Kota mengeluarkan kebijakan untuk mempertahankan tenaga kontrak yang saat ini sudah bekerja dan diberdayakan secara optimal," katanya.

Soal hak-hak keuangan, Basari menjelaskan, penghasilan seorang PNS Golongan II/a dengan masa kerja 0 tahun sebesar lebih kurang Rp2 juta.

PNS Golongan III/a dengan masa kerja 0 tahun mendapatkan penghasilan per bulannya lebih kurang Rp2,5 juta. Selanjutnya Golongan IV/c dengan masa kerja 18 tahun mendapatkan penghasilan lebih kurang Rp4,3 juta.

Soal pemberian hak-hak keuangan kepada tenaga selain ASN, Pemkot Surabaya telah menghitung jumlah yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan dan berdasarkan kajian dengan melibatkan tenaga ahli.

"Kami memberdayakan yang sudah ada dan dioptimalkan," terangnya.

Soal tenggat waktu kontrak, Basari mengatakan, kebijakan PPPK muncul pada tahun 2019 dengan durasi kontrak selama lima tahun.

"Pemkot Surabaya, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja itu baru per 2021. Sehingga, kontrak kerjanya kalau 2019 tadi aturannya lahirnya P3K itu kan 5 tahun sampai 2024. Kalau pemkot mulai tahun 2021, berarti sampai 2024," tandasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM