Surabaya Masuk PPKM Level 2, PTM Disesuaikan

08 Maret 2022 19:30

GenPI.co Jatim - Pemerintah pusat telah menetapkan level PPKM Surabaya turun ke angka dua, per Senin (7/3).

Ketentuan tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15/2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, Level 1 di wilayah Jawa dan Bali.

Selain sektor ekonomi, penurunan level ini bakal dimanfaatkan oleh Pemkot Surabaya untuk memaksimalkan pembelajaran tatap muka (PTM).

BACA JUGA:  Inovasi Warga Dinoyo Kota Malang Bisa Ditiru, Sampah Jadi Sembako

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, selama PPKM Level 3 PTM di Kota Surabaya menerapkan kapasitas 25 persen di ruang kelas.

Ke depan, rencananya, persentase kapasitas PTM tersebut bakal ditingkatkan sebesar 50 persen.

BACA JUGA:  Gerak Cepat, Pemkot Malang Vaksin Warga Komorbid

Kendati demikian, terkait ketentuan persentase jumlah siswa dalam ruang kelas masih akan dibahas kembali dengan pihak-pihak terkait.

"Kami akan diskusikan terlebih dahulu dengan pentahelix," kata Eri, Selasa (8/3).

BACA JUGA:  International Women's Day, IWD Surabaya Tuntut Kesetaraan Gender

Pembahasan tersebut juga akan melihat hasil evaluasi perkembangan kasus covid-19 selama beberapa hari ke depan.

"Kami lihat dulu kita lihat hasilnya dalam 3 hari ke depan," terangnya.

Eri menambahkan, di tengah penurunann level wilayah masyarakat Kota Pahlawan tetap diminta patuh pada aturan protokol kesehatan (prokes).

Apa lagi, pada bulan Ramadhan mendatang angka level PPKM ditargetkan kembali turun ke Level 1.

"Warga Surabaya jaga protokol kesehatan. Kemudian, (vaksin) booster dicepetin, sebab kalau ini sudah (dimaksimalkan) insya Allah sudah selesai," jelasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM