GenPI.co Jatim - Penumpang kereta api jarak jauh kini bisa naik moda transportasi itu tanpa menunjukkan hasil tes swab atau PCR Covid-19, asalkan sudah divaksin dosis lengkap atau dua kali.
Aturan penumpang kereta api tidak perlu menunjukkan hasil PCR atau tes swab, berlaku mulai Rabu (9/3).
Tak diwajibkannya syarat perjalanan dengan tes covid-19 menindaklanjuti terbitnya surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 25/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi covid-19. SE tersebut diterbitkan pada 8 Maret 2022.
"KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 pada moda transportasi kereta api," kata Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.
Sebagaimana yang diketehui, penumpang kereta api jarak jauh selama masa pandemi covid-19 diminta menunjukkan surat tes covid-19 saat proses boarding.
Sementara, soal validasi data vaksinasi penumpang telah dikoneksikan antara ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi.
Data vaksin tersebut dapat diketahui langsung oleh KAI saat pelanggan melakukan pemesan tiket melalui platform yang disediakan, seperti KAI Access, website KAI dan ketika proses boarding.
Berikut ini, syarat terbaru perjalanan bagi penumpang kereta api jarak jauh sebagai berikut:
1. Pelanggan sudah menerima suntikan dosis dua vaksin covid-19.
2. Surat keterangan hasil negatif tes antigen 1x24 jam dan RT-PCR 3x24 jam dengan hasil negatif bagi pasien yang baru menerima dosis pertama, maupun yang belum divaksin dengan alasan media dan dibuktikan adanya surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
3. Pelanggan usia di bawah 6 tahun harus didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
PT KAI juga menyusun aturan bagi pelaku perjalanan dengan kereta lokal dan wilayah aglomerasi, yakni :
1. Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya," tegas Luqman.
PT KAI juga melakukan pengaturan kapasitas penumpang sesuai SE Kememhub Nomor 25/2022, yakni maksimal daya tampung kereta api sebesar 100 persen.
Penumpang tetap diminta menerapkan prokes ketat dan dalam kondisi yang sehat, artinya tidak mengalami flu, hilang penciuman, diare, demam dan suhu tubuh tak lebih dari 37,3 derajat celcius.
"KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api," ujarnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News