GenPI.co Jatim - Dinas Sosial (Dinsos) membuka fasilitas layanan pengaduan, pasca ditemukan kasus pemaksaan oleh oknum kepada penerima BPNT agar membelanjakan bantuan di toko yang sudah ditentukan.
Layanan pengaduan dari Dinsos itu juga sudah dikoordinasikan dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya.
Kepala Dinsos Kota Surabaya Anna Fajriatin menyebut, pelaporan temuan kasus serupa bisa dilakukan warga melalui aplikasi Wargaku, Command Center 112, dan call center Dinsos Surabaya di nomor 03159174855.
"Sesuai intruksi Pak Wali, warga bisa lapor dan hubungi call center Kemensos RI di nomor 08111022210, atau PT Pos Indonesia di nomor 081223330332," kata Anna, Rabu (9/3).
Dinsos juga sudah berkoordinasi dengan jajaran tingkat kelurahan dan kecamatan agar bisa secepatnya memberikan imbauan terkait temuan oknum BPNT itu.
Imbauan itu ada yang dikemas melalui videotron juga sosial media, tujuannya agar warga lebih mawas diri dari kasus ini.
Anna memastikan, para penerima BPNT yang merupakan warga MBR bisa membelanjakan bantuan tersebur di toko manapun.
"Sesuai instruksi Kemensos, warga yang menerima diharapkan uangnya digunakan untuk membeli kebutuhan pokok. Jadi jangan sampai uang bantuan yang diberikan itu digunakan untuk kepentingan lain," ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berang usia adanya laporan oknum yang memaksa penerima BPNT untuk membelanjalan bantuan di toko tertentu.
Penerima bantuan, kata Eri, juga diancam bakal dicoret dari daftar warga MBR, jika tak mengikuti instruksi tersebut.
"Jangan mereka (penerimana BPNT) ini ditakuti-takuti, gara-gara tidak beli di toko tertentu. Gak usah wedi (jangan takut) kita lawan yang seperti ini," kata Eri, Rabu (9/4). (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News