UMM Kukuhkan Guru Besar Bidang Komunikasi Media Tradisional

10 Maret 2022 07:30

GenPI.co Jatim - Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mengukuhkan guru besar bidang komunikasi media tradisional di Indonesia, Prof. Muslimin Machmud.

Total, saat ini UMM Malang memiliki 24 profesor di bidang keahliannya masing-masing.

Melalui pidatonya, Prof. Muslimin menyampaikan bahwa pemberdayaan media warisan sangat diperlukan untuk menjaga keseimbangan sosial mengingat bukan hanya manfaat dan kemudahan saja yang diberikan media modern, namun juga memicu adanya akibat buruk bagi masyarakat.

BACA JUGA:  PPKM Surabaya Level 2, Peraturan PTM Bakal Berubah

Dia melanjutnya, ada beberapa fungsi dari media warisan yang bisa diperoleh, misalnya fungsi hiburan, seperti materi lawakan dan gerak laku pemain, fungsi pendidikan dan dakwah, promosi serta penyebarluasan informasi.

Begitupun dengan fungsinya dalam upaya sosialisasi dan propaganda politik, kontrol sosial hingga pelestarian nilai budaya.

BACA JUGA:  Kasus BPNT di Surabaya Bikin Eri Cahyadi Naik Pitam

“Berdasarkan kajian yang saya teliti, media warisan terfokus pada tiga hal utama yakni hubungan antara manusia dengan manusia, kemudian hubungan manusia dengan alam serta hubungannya dengan Tuhan Sang Pencipta. Ketiganya memiliki pola masing-masing yang berbeda,” tutur Prof Muslimin, Kamis (10/3).

Sementara itu, Rektor UMM Dr. Fauzan menilai, pengukuhan guru besar adalah pagelaran yang prestisius. Dia berharap, dikukuhkannya profesor baru di bidang komunikasi ini mampu menambah dan memperkuat energi UMM dalam meningkatkan daya saing internasional.

BACA JUGA:  Pikap Angkut Minyak Goreng Terguling di Suramadu, ini Kondisinya

Bahkan terbaru, Kampus Putih juga berhasil menduduki ranking enam kampus swasta terbaik se-ASEAN.

“Puisi dan pantun sekarang hanya dipakai seni atau sastra belaka. Padahal dulu menjadi media unutk memberi nasehat ke sesama. Sekali lagi saya ucapkan selamat kepada Profesor Muslimin. Semoga bisa menginspirasi dan menebar manfaat berbagi,” ungkapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM