Pemkot Surabaya Beri Angin Segar kepada Kader, Hamdalah

10 Maret 2022 21:00

GenPI.co Jatim - Pemkot Surabaya memastikan melakukan pembayaran insentif para kader kesehatan Bulan Januari-Februari 2022.

Besaran dana insentif bulanan yang dibayarakan berjumlah Rp400 ribu. Totalnya para kader kesehatan bakal mendapatkan Rp800 ribu.

Penerima insentif itu adalah mereka yang tercantum dalam SK kader Tahun 2021.

BACA JUGA:  Kabar Baik untuk Modin dan Kader Kesehatan, Langsung dari Eri

Asisten Administrasi Umum Pemkot Surabaya Febria Rachmanita menyebut, nama-nama yang sudah terdaftar tersebut diminta Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk tetap masuk dalam SK Kader Surabaya Hebat tahun 2022.

Dana insentif per Januari dibayarkan awal Februari. Sementara itu, insentif Februari akan dibayarkan pada Maret 2022.

BACA JUGA:  Legislator Surabaya Sindir Eri Cahyadi Soal Kader Kesehatan, Jleb

"Bulan Februari akan diberikan sebelum tanggal 18 Maret. Dan apresiasi selanjutnya akan diberikan sebelum tanggal 15 pada bulan selanjutnya," kata Febria, Kamis (10/3).

Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya itu meminta kader yang tercantum di SK 2021 dan telah masuk ke Surabaya Hebat 2022 namun belum mendapatkan insetif, segera melapor ke kelurahan.

BACA JUGA:  Bantah Isu Pecat Kader Kesehatan, Eri Cahyadi: Sopo Seng Ngomong?

"Semua kader diberikan insentif yang sama, per bulan Rp400 ribu," kata Feny.

Dia menambahkan, pembentukan Kader Surabaya Hebat dimaksudkan untuk membuat pergerakan mereka lebih terkoordinir. Sebab, mereka akan berfokus di tiap wilayah RT masing-masing.

Jumlah kader ditentukan berdasarkan total angka kepala keluarga di setiap RT.

"Wali Kota Surabaya juga meminta laporan yang disampaikan kader cukup melalui aplikasi sayang warga berdasarkan hasil di lapangan tidak perlu membuat laporan lagi dalam bentuk cetak yang rumit,” imbuhnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM