GenPI.co Jatim - Pembangunan Jembatan Tunggulmas Kota Malang memang sudah rampung. Namun, sedikit terlambat dari jadwal yang sudah ditetapkan Pemkot Malang.
Alhasil keterlambatan penyelesaian tersebut membuat pemkot menjatuhkan denda. Jumlahnya mencapai Rp1,8 miliar.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Diah Ayu Kusumadewi mengaku belum membayarkan uang pengerjaan kepada kontraktor.
“Dendanya sekitar Rp1,8 miliar kalau tidak salah. Pengerjaannya selesai sebelum berakhir tanggal 16 Februari 2022, tepatnya kapan saya lupa,” kata Diah, Jumat (11/3).
Sebelumnya pada perjanjian awal antara Pemkot Malang dengan kontraktor, pembangunan Jembatan Tunggulmas ditargetkan rampung pada 28 Desember tahun 2021.
Akan tetapi, karena beberapa kendala sehingga pengerjaan molor.
Akhirnya, Pemkot Malang memberikan tambahan waktu selama 50 hari kepada kontraktor untuk penyelesaian pembangunan jembatan dengan denda Rp43 juta per hari.
Kontraktor pun kemudian merampungkannya sesuai dengan batas waktu yang ditentukan yakni pada tanggal 16 Februari tahun 2022.
“Nanti kalau sudah cair dibayarkan, kan ini belum cair. Kami masih punya tanggungan ke kontraktor dan kami belum bayar," katanya.
"Untuk denda kontraktor tidak keberatan karena itu sesuai kontrak kerja. Jadi nanti setelah terbayarkan mereka membayar denda ke kami,” imbuhnya.
Perlu diketahui, pembangunan jembatan Tunggulmas menghabiskan anggaran sebesar Rp39 miliar melalui APBD Tahun Anggaran 2021.
Menurutnya, kontraktor tidak keberatan akan denda yang diberikan, lantara sudah sesuai dengan kontrak kerja. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News