GenPI.co Jatim - Massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur menyuarakan aksi menuntut perubahan aturan over dimension and over loading (ODOL), Jumat (11/3).
Para sopir truk kompak menyuarakan tuntutan terkait perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mereka sudah memadati Frontage Ahmad Yani sebagai titik kumpul, sebelum akhirnya bergeser ke Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur.
Koordinator GSJT Supriyono menilai, aturan tersebut dirasa berat sebelah bagi para sopir truk.
"UU No 22 tahun 2009, itu fungsinya hanya melindungi pengusaha. Karena mereka tidak dikenakan sanksi di UU itu," kata Supriyono.
Dia menyebut, saat proses operasional berlangsung, mobil yang digunakan para sopir truk dinilai tak sesuai dengan regulasi ODOL.
"Hukuman yang kami terima bahkan sanksi pidana yang harus kami lakukan, tanpa menyentuh pemilik barang dan pemilik unit," jelasnya.
Massa menuntut diterbitkannya kebijakan yang setidaknya bisa melindungi aktivitas kegiatan para sopir truk dari pemerintah.
"Harus ada kebijakan ditingkatan Provinsi Jatim yang melindungi kami (sopir truk, red) terkait (pengiriman, red) logistik muatan kami," tegasnya.
Soal revisi UU, Supriyono menyadari jika hal itu tak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Karenanya, para sopir meminta adanya kepastian keamanan dalam proses pengiriman.
"Sehingga, ketika tidak ada revisi UU itu. Maka perkenankan kami jalan tanpa ada gangguan di jalan, rasa keamanan itu, yang kami butuhkan," ungkapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News