Truk-Truk Parkir di Depan Dishub Jatim, ini yang Dituntut

11 Maret 2022 18:30

GenPI.co Jatim - Massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur menyuarakan aksi menuntut perubahan aturan over dimension and over loading (ODOL), Jumat (11/3).

Para sopir truk kompak menyuarakan tuntutan terkait perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mereka sudah memadati Frontage Ahmad Yani sebagai titik kumpul, sebelum akhirnya bergeser ke Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur.

BACA JUGA:  Demo Lagi, Buruh Ngotot Minta Gubernur Jatim Revisi Keputusan UMK

Koordinator GSJT Supriyono menilai, aturan tersebut dirasa berat sebelah bagi para sopir truk.

"UU No 22 tahun 2009, itu fungsinya hanya melindungi pengusaha. Karena mereka tidak dikenakan sanksi di UU itu," kata Supriyono.

BACA JUGA:  Demo Sopir Truk, Warga Surabaya Mending Hindari Titik-Titik ini

Dia menyebut, saat proses operasional berlangsung, mobil yang digunakan para sopir truk dinilai tak sesuai dengan regulasi ODOL.

"Hukuman yang kami terima bahkan sanksi pidana yang harus kami lakukan, tanpa menyentuh pemilik barang dan pemilik unit," jelasnya.

BACA JUGA:  Demo ODOL, Massa Aksi Mulai Masuk Kota Surabaya

Massa menuntut diterbitkannya kebijakan yang setidaknya bisa melindungi aktivitas kegiatan para sopir truk dari pemerintah.

"Harus ada kebijakan ditingkatan Provinsi Jatim yang melindungi kami (sopir truk, red) terkait (pengiriman, red) logistik muatan kami," tegasnya.

Soal revisi UU, Supriyono menyadari jika hal itu tak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Karenanya, para sopir meminta adanya kepastian keamanan dalam proses pengiriman.

"Sehingga, ketika tidak ada revisi UU itu. Maka perkenankan kami jalan tanpa ada gangguan di jalan, rasa keamanan itu, yang kami butuhkan," ungkapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM