GenPI.co Jatim - Pakar Epidemiologi Universitas Airlangga (Unair) Windhu Purnomo memberi kabar cukup gembira. Dia menyebut, kasus Covid-19 di Indonesia cenderung menurun.
Angkanya, yakni 50 persen jika dibandingkan saat puncak gelombang pandemi Covid-19 pada 19-20 Februari 2022.
Bila tak ada varian baru yang lebih infeksius, diharapkan terjadi transisi fase pandemi ke endemi.
"Diharapkan Indonesia bisa mencapai fase endemi sebelum pertengahan tahun ini," kata Windhu kepada GenPI.co Jatim, Jumat (11/3).
Ditanya kondisi saat ini, Windhu menyebut bahwa Indonesia saat ini masih belum mencapai fase tersebut.
Hal itu pernah disampaikannya saat mengikuti rapat bersama jajaran kementerian. "Sebagai sasaran, goal kita adalah fase sporadik, bahkan eliminasi-eradikasi," ujarnya.
Windhu merinci, terdapat 6 hal kriteria terjadinya masa transisi dari pandemi ke endemi, yakni :
1. Kekebalan di masyarakat sudah memadai, baik secara artifisial dari vaksinasi maupun alamiah dari infeksi harus mendekati
100 persen.
2. Bilangan reproduksi efektif (Rt) ≤1.
3. Angka positivitas rendah.
4. Kasus baru rendah.
5. Prasyarat di atas terjadi dengan distribusi yang merata di wilayah
yang luas dan sudah stabil/konsisten dalam waktu yang cukup
panjang.
6. Sistem (pelayanan) kesehatan tidak lagi terbebani.
Windhu juga mengingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Hal itu harus tetap dilakukan, agar mencegah pertumbuhan kasus pandemi Covid-19 kembali.
"Surveilans, kami sudah punya instrumen monitoringnya. Asesmen situasi dengan 6 indikator, yakni 3 indikator transmisi komunitas dan 3 indikator kapasitas respons yang mengacu indikator WHO dan plus 2 indikator cakupan vaksinasi," terangnya.
Lebih lanjut, vaksinasi primer harus terus dilanjutkan hingga cakupan benar-benar mencapai 100 persen sasaran, baik itu dosis lengkap dan booster.
"Lanjutkan pengendalian perilaku masyarakat dalam mematuhi prokes 3M," imbuhnya.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi harus diimplementasikan secara maksimal dan satgas covid-19 setempat melakukan pengawasan secara ketat.
"Pemberian sanksi tegas bagi pengelola area publik yang melanggar implementasinya (aplikasi PeduliLindungi, red)," ujarnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News