Cuaca di Kota Malang Tak Menentu, Harap Waspada

15 Maret 2022 14:30

GenPI.co Jatim - Cuaca yang terjadi di Kota Malang saat ini tidak menentu, berdasarkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat, cuaca tengah mengalami perubahan.

Hal ini terjadi karena perubahan musim, dari penghujan ke kemarau yang terjadi sampai April nanti. Nah, kondisi ini dinamakan sebagai anomali cuaca.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kota Malang Alie Mulyanto menuturkan terjadinya anomali cuaca akan terjadi sebagai kondisi yang tidak pernah dialami sebelumnya. Sehingga kondisi tersebut berpotensi menimbulkan bencana yang harus diwaspadai.

BACA JUGA:  Pemkot Malang Masih Simpan 2 Ribu Vaksin AstraZeneca Kedaluwarsa

"Anomali cuaca itu artinya akan terjadi cuaca yang tidak pernah kita pahami, bisa saja ekstrem, dimana akan menimbulkan bencana yang harus kita waspadai,” ujar Alie, Selasa (15/3).

Dia mengimbau kepada masyarakat agar waspada, jika terjadi cuaca yang panas kemudian hujan.

BACA JUGA:  Menohok, Epidemiolog Nilai Pemerintah Terlalu Terburu-buru

Menurutnya, hal itu pasti akan ada perubahan yang sangat luar biasa, karena berkaitan dengan kecepatan angin dan juga petir itu akan terjadi.

“Jadi ada dua hal yang harus kami perhatikan dalam rangka mengurangi risiko bencana. Pertama, berkaitan dengan korban jiwa, kedua berkaitan dengan material,” tambahnya.

BACA JUGA:  Fakta Mengejutkan dari Penemuan Anak Buaya Muara di Kediri

Selain itu, dijelaskannya apabila kadar resiko bencana di Kota Malang yang berkaitan dengan bencana alam itu ada empat faktor. Mulai dari tanah longsor, banjir, cuaca ekstrem yang menyebabkan pohon tumbang serta puting beliung dan yang terakhir gempa bumi.

“Berdasarkan kajian resiko bencana itu, di masing masing potensi bencana pasti ada di setiap wilayah kecamatan Kota Malang,” tandasnya.

Untuk mengantisipasi terjadinya bencana, dan mengurangi resiko bencana yang terjadi di Kota Malang tentu BPBD akan selalu bekerjasama dengan dinas-dinas terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamaong Praja (Satpol PP). (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM