Syarat Tes Covid Dihapus, Epidemiolog Unair: Kurang Tepat

15 Maret 2022 16:00

GenPI.co Jatim - Pelaku perjalanan domestik kini sudah tak perlu lagi menyertakan hasil tes PCR atau antigen untuk berpergian, asalkan sudah menerima suntikan vaksin dosis dua.

Ternyata hal tersebut menurut Epidemiologi Universitas Airlangga (Unair) Dr M Atoillah Isfandiari menyebut kurang tepat diterapkan.

Menurutnya pelonggaran syarat perjalanan domestik lebih baik diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah menerima dosis booster atau suntikan vaksin ketiga.

BACA JUGA:  Menohok, Epidemiolog Nilai Pemerintah Terlalu Terburu-buru

Hal itu dirasanya efektif guna mendorong masyarakat agar segera melakukan vaksinasi booster.

"Kenyataannya, sebagian masyarakat ikut vaksin bukan karena kesadaraan mendapatkan kekebalan. Tapi agar dapat mengakses yang tidak bisa diakses tanpa vaksin," kata Atoillah Selasa (15/3).

BACA JUGA:  Fakta Mengejutkan dari Penemuan Anak Buaya Muara di Kediri

Pemberlakuan pencabutan syarat perjalanan domestik itu, kata dia, lebih baik juga ditunda dua minggu lagi.

Lebih lanjut, penundaan itu guna menstabilkan kondisi jelang bulan Ramadan dan masa mudik.

BACA JUGA:  Cuaca di Kota Malang Tak Menentu, Harap Waspada

"Kalau mau bersabar (ditunda) dua minggu lagi. Ada di posisi yang sama dengan akhir Januari, posisi dasar gelombang. Saat ini (kondisi) masih berada pada lereng gelombang," terangnya.

Dia menambahkan, pencabutan syarat tes antigen dan PCR juga punya potensi mempersulit langkah tracing kasus positif. Apa lagi dalam kondisi mobilitas tinggi di tengah masyarakat.

"Resiko ISPA (infeski saluran pernapasan akut) akan meningkat. Di sisi lain, kita tidak tahu ISPA yang meningkat disebabkan oleh covid atau bukan," jelasnya.

Di samping itu, dia tetap mengimbau kepada masyarakat agar memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam segala macam kegiatan, meski sudah menerima suntikan vaksin.

"Tetap pakai masker dan menjaga jarak, karena juga tidak tahu yang bareng kita itu membawa virus atau tidak," ujarnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM