GenPI.co Jatim - Pemerintah Kota Surabaya bakal segera menetapkan aturan pembatasan penggunaan kantong plastik di pasar.
Berkas-berkas tersebut masih kini berada di Bagian Hukum Pemkot Surabaya dan menunggu proses penandatanganan.
"Belum ditandatangani (Perwali pembatasan kantong plastik). Tetapi sudah kami sampaikan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro saat ditemui media, Selasa (15/4).
Hebi menyebut, regulasi tersebut sebenarnya bisa terlaksana pada Februari 2022. Namun, dikarenakan beberapa hal, akhirnya penetapan tak jadi dilakukan.
"Ternyata luput, masih ada beberapa yang diperbaiki," terangnya.
Jika Perwali itu sudah diresmikan, masyarakat dan para pedagang diminta tak menggunakan kantong plastik sebagai wadah belanjaan.
"Kalau misal pakai kantong belanjaan jangan pakai plastik, harus membawa dari rumah," ujarnya.
Dia menambahkan, sembari menunggu pengesahan Perwali tentang pembatasan kantong plastik, pihak terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Jadi, kami nanti sosialisasi aturanya. Itu bukan perda, tetapi perwali," kata mantan Kabag Perekonomian Kota Surabaya ini. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News