Pemkot Batu Buat Inovasi Pelayanan Perizinan, Semakin Nyaman

16 Maret 2022 03:00

GenPI.co Jatim - Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPM PTSP dan NAKER) memiliki inovasi terbaru.

Pihaknya membuat inovasi mobil anjungan yang akan melayani pengaduan dan pengajuan izin dengan menggunakan online single submission.

Inovasi DPM PTSP dan NAKER Kota Batu ini bernama mobil anjungan melayani pengaduan dan izin rakyat batu online single submisision (MAMPIR BOSS). Mobil ini akan berkeliling ke seluruh kelurahan dan desa se-Kota Batu sesuai dengan jadwalnya.

BACA JUGA:  Disporapar Kota Malang Lakukan Tindakan Tegas, ini Tujuannya

Staf Pelayanan Surat Perizinan DPMPTSP dan Naker Batu Wiska mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan perizinan terhadap masyarakat.

Mobil keliling MAMPIR BOSS, membuka layanan bagi seluruh desa dan kelurahan di kota Batu secara bergilir. Layanan ini, juga gratis bagi masyarakat ber KTP Batu.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Segera Batasi Penggunaan Kantong Plastik

“Kegiatan ini sudah delapan desa yang kami realisasikan. Dan ini untuk menindaklajuti surat pemberitahuan dari Wali Kota,” kata Wiska, Selasa (15/3).

Wiska juga menjelaskan, untuk kegiatan pelayanan, tidak dibatasi kuota. Masyarakat yang mengetahui, bisa langsung datang dan mengurus beberapa surat perizinan sesuai dengan kebutuhannya. Kegiatan ini sudah informasikan sebulan sebelum pelayanan di buka di desa atau kelurahan yang ketempatan.

BACA JUGA:  Cegah Gesekan Pesilat, Pemkab Trenggalek Buat Solusi Jitu

Selain itu pihaknya juga telah memberikan informasi kepada masyarakat yang ingin melakukan pengurusan agar bisa memantau mobil MAMPIR BOSS melalui media sosial.

“Informasinya sudah kami sebarkan lewat media, seperti Intagram atau yang lainnya, tentunya ini untuk memudahkan masyarakat dan bisa di datang pada tanggal yang sudah ditentukan,” lanjutnya.

Dia membeberkan, kegiatan layanan perizinan dengan mobil keliling sudah berjalan sejak awal Januari 2022. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM