Rumah Rusak Berat Karena Gempa Dapat Ganti Rugi Rp 50 Juta

12 April 2021 03:00

Jatim.GenPI.co - Pemerintah mengucurkan bantuan pembenahan rumah yang rusak akibat gempa bumi, Sabtu (10/4). 

Jumlah yang diterima setiap rumah berbeda tergantung tingkat kerusakannya. 

BACA JUGA: Waspada, Khofifah Ingatkan Bencana Lain Sudah Menunggu

Untuk rumah rusat berketgori berat kan mendapatkan stimulan Rp 50 juta, rusak sedang Rp 25 juta, dan rusak ringan sebesar Rp 10 juta.
 
Dana tersebut diambil dari anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). 

“Kami akan menyalurkan dana siap pakai untuk membantu dapur lapangan sebesar Rp 1 miliar. Akan disalurkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui BPBD,” Kepala BNPB Letjend Doni Monardo, Minggu (11/4). 

Selanjutnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur yang akan mendistribusikan ke setiap daerah terdampak gempa. 

"Itu bisa dibangun secara swakelola. Sebelum diusulkan, pemerintah daerah harus mencantumkan daftar nama di desa atau kelurahan,” kata dia. 

Pemerintah daerah bisa mengajukan pendanaan kepada BNPB dengan menyertakan nama dan alamat warga, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK).

BACA JUGA: Kabar Baik, Wabup Trenggalek Pastikan Korban Gempa Dapat Bantuan

Bantuan dari sejumlah pihak seperti tenaga dari unsur TNI/Polri, serta Kementerian PUPR untuk melakukan pembangunan juga akan ada. 

Doni berharap rumah dengan kerusakan ringan hingga sedangbisa dilakukan secara cepat. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM