Rumah Restorative Justice Berdiri di Kota Malang, ini Fungsinya

16 Maret 2022 12:00

GenPI.co Jatim - Kota Malang mempunyai Rumah Restorasive Justice (RJ) yang baru saja dilaunching di Kantor Keluarahan Oro-Oro Dowo.

Berdirinya Rumah RJ ini sebagai upaya memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan yang mengutamakan mediasi antara pelaku dengan korban.

Wali Kota Malang Sutiaji menyambut baik pembentukan Rumah RJ yang tidak terlepas dari program Kejaksaan Negeri Kota Malang, dimana mengedepankan hukum seadil-adilnya.

BACA JUGA:  DLH Surabaya Ungkapkan Penyebab Banjir, Mencengangkan

Menurutnya, Rumah RJ memberikan dampak luar biasa untuk mewujudkan sila kelima Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Saya berharap dengan adanya RJ masyarakat akan lebih melek hukum. Semoga Kejari Kota Malang dapat berkolaborasi dengan Pemkot Malang untuk menyosialisasikan kehadiran Rumah RJ ini,” ucap Sutiaji, Selasa (15/3).

BACA JUGA:  Disporapar Kota Malang Punya Solusi Buat Pelaku Wisata, Hamdalah

Dia menambahkan, berdirinya Rumah RJ sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat, persyaratan perkara apa saja yang dapat diselesaikan di sana.

Ke depan, RJ ini akan melibatkan tokoh masyarakat sebagai penengah untuk permusyawaratan.

BACA JUGA:  Pakar Hukum Unair, Perlu Ada 3 Faktor Payung Hukum EBT

“Kami tidak ingin korban dan pelaku sudah selesai masalahnya, ternyata ada pihak keluarga yang menuntut dan lain sebagainya. Oleh karena itu, persyaratan-persyaratan RJ akan saya sebarkan di infografis melalui media sosial milik Pemkot Malang serta media massa,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Malang Zuhandi menyatakan, bahwa kini paradigma hukum sudah mulai berubah yakni, tidak semata-mata menghukum orang. Namun bagaimana masyarakat mencari keadilannya sendiri.

“Melalui RJ ini kami mengharapkan ada kesadaran masyarakat bahwa penyelesaian permasalahan hukum tidak harus melalui proses pengadilan. Tentunya, dengan melibatkan semua pihak, baik tersangka, korban, keluarga tersangka dan tidak lupa menyertakan tokoh masyarakat atau tokoh agama yang ada,” ujarnya.

Lebih lanjut, Zuhandi menuturkan bahwa tidak semua perkara hukum bisa diselesaikan dengan Restorative Justice. Hal itu berdasar pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, ada beberapa persyaratan untuk dilakukan RJ. Pertama, bukan merupakan pengulangan perbuatan, jadi pelaku itu baru pertama kali melakukan perbuatannya. Lalu yang kedua, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun.

“Lalu yang ketiga, apabila ada kerugian di pihak korban, kerugiannya tidak lebih dari Rp3 juta,” terangnya.

Zuhandi mengungkapkan dipilihnya Kelurahan Oro-Oro Dowo menjadi Rumah RJ pertama di Kota Malang, karena kelurahan ini merupakan percontohan di Kota Malang.

Dia berharap program Rumah RJ di Kelurahan Oro-Oro Dowo ini dapat menjadi pionir untuk adanya rumah-rumah RJ di kelurahan lainnya. Dengan demikian penyelesaian perkara dapat diselesaikan di tingkat kelurahan.

“Seperti apa yang disampaikan oleh Wali Kota Malang, melalui RJ ini keuangan negara bisa dihemat. Sehingga keuangan negara bisa dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan lainnya,” tandasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM