TPP Belum Cair 2 Bulan, ASN Resah, ini Kata Pemkot Surabaya

16 Maret 2022 22:00

GenPI.co Jatim - Aparatur Sipili Negara (ASN) merasa resah akibat belum cairnya Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama dua bulan, yakni Februari dan Maret 2022.

Hal itu juga dirasakan pegawai kedinasan di lingkup Pemkot Surabaya.

Sekda Kota Surabaya Hendro Gunawan mengatakan, Pemkot Surabaya telah memperoleh Surat Validasi Atas Distribusi TPP ASN untuk lingkup Pemda Tahap 5.

BACA JUGA:  Pakar Hukum Unair, Perlu Ada 3 Faktor Payung Hukum EBT

Validasi tersebut mengacu pada surat Nomor 900/1281/SJ tanggal 11 Maret 2022 yang diterbitkan oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hendro menyebut, surat itu tebit usai pihaknya memenuhi berkas permohonan dan persetujuan TPP di aplikasi https://simona.kemendagri.go.id.

BACA JUGA:  Rumah Restorative Justice Berdiri di Kota Malang, ini Fungsinya

Dia berharap, setelah surat itu diterima bakal langsung diikuti turunnya persetujuan dari Kepala Biro Organisasi Dan Tata Laksana, terkait pencairan TPP.

"Saat ini, Pemkot Surabaya sedang menunggu pertimbangan permohonan TPP dari Kementerian Keuangan," kata Hendro, Raby (16/3).

BACA JUGA:  Level PPKM di Surabaya Berubah, PTM Digelar 50 Persen

"Selanjutnya, pemkot akan mendapatkan Surat Persetujuan Pemberian TPP dari Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri yang akan dijadikan sebagai dasar pencairan TPP tahun anggaran 2022," lanjutnya.

Pemkot Surabaya juga telah mendapat validasi penetapan hasil evalusasi jabatan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Penetapan itu, berdasarkan surat dari Kemenpan RB Nomor : B/910/M.SM.04.00/2021 Tanggal : 24 Agustus 2021 Hal : Persetujuan Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya dan surat Nomor : B/49/M.SM.04.00/2022 Tanggal : 27 Januari 2022 Hal : Persetujuan Penetapan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Sementara itu, dia menyebut, surat persetujuan soal TPP Tahun Anggaran 2022 sudah diajukan melalui aplikasi SIPD dengan nomor surat 841/3032/436.2.2/2022 Tanggal 21 Februari 2022.

Surat itu dikirim langsung ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ditjen Keuangan Daerah dan Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana.

"Adapun kriteria pemberian TPP untuk ASN Pemkot Surabaya itu meliputi TPP Beban Kerja, TPP Kondisi Kerja, TPP Prestasi Kerja serta TPP Pertimbangan Objektif Lainnya," terang Hendro. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM