Tarawih Berjemaah di Kota Malang Dalam Pantauan Satgas Covid-19

12 April 2021 08:00

Jatim.GenPI.co - Pemkot Malang mengizinkan masjid di wilayahnya untuk menggelar salat tarawih, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. 

Wali Kota Malang Sutiaji mengingatkan, pandemi Covid-19 belum usai. Penggunaan masker dan menjaga jarak menjadi syarat pelaksanaan tarawih. 

BACA JUGA: Sikap Resmi PWNU Jatim Soal Mudik, Dukung Tapi Ada Syaratnya

“Meski kasus Covid-19 terus menurun, namun warga tidak boleh abai dan lengah, agar tidak memicu permasalahan baru,” ujar Setiajit melansir dari website resmi Pemkot Malang, Minggu (11/4).

Ia mengungkapkan, surat edaran segera diterbitkan untuk menjadi pedoman pelaksanaan ibadah selama pandemi. 

Satgas Covid-19 Kota Malang, kata dia, bakal mengawasi ibadah salat tarawih selama Ramadan. 

Bila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan bisa saja izin masjid atau musala menggelar tarawih dicabut, atau tidak bolah. 

“Maka dari itu, jika pelaksanaan salat tarawih bisa berlanjut sampai hari terakhir, semua pihak harus menaati aturan yang ada,” tegasnya. 

Takmir Masjid Agung Jami Kota Malang, Mahmudi mengatakan, telah menyiapkan salat tarawih yang kemungkinan besar akan dimulai pada Senin (12/4) malam. 

Pembatasan-pembatasan dilakukan, seperti tidak memberi jarak. “Dari kapasitas sekitar 2.000 jemaah, kami menerapkan 50 persen atau sekitar 1.000 jemaah saja dengan tetap menjaga jarak antar jemaah,” katanya. 

BACA JUGA: 1 Kecamatan Luluh Lantak, 1.285 Rumah Rusak Akibat Gempa

Pihaknya juga menyiagakan satgas Covid-19 untuk mengawasi protokol kesehatan yang diterapkan jemaah. 

“Remaja masjid dan santri pondok yang jumlahnya 30 orang akan bertugas untuk itu,” sambung Mahmudi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM