Warga Surabaya, Jangan Kaget Kalau Belanja Tak Diberi Tas Plastik

19 Maret 2022 19:00

GenPI.co Jatim - Pemkot Surabaya resmi memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik di pasar modern dan tradisional.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, larangan tersebut sesuai berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya 16/2022 pada 9 Maret 2022.

Tujuannya untuk menekan jumlah sampah plastik dan melestarikan lingkungan.

BACA JUGA:  Pameran Sampah Plastik, Belajar Sambil Rekreasi

"Kami akan mensosialisasikan Perwali itu selama 30 hari atau sampai dengan tanggal 9 April 2022," katanya, Sabtu (19/3).

Pihaknya akan gencar mensosialisasikan di toko swalayan, pasar modern, restoran dan pasar rakyatdan menggantinya dengan tas yang ramah lingkungan.

BACA JUGA:  Instruksi Eri Cahyadi Pasar Bebas Plastik Tegas, DLH Mulai Gerak

"Hingga saat ini kami masih mensosialisasikan. Terutama, kepada warga dan asosiasi pedagang, agar tahu soal aturan ini," kata Hebi.

Perwali tersebut, kata dia, diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan pada Undang-undang RI Lingkungan Hidup tentang Pengelolaan Sampah Nomor 18 tahun 2008.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Segera Batasi Penggunaan Kantong Plastik

Selain itu juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis, dan Permendagri Nomor 33 tahun 2010.

Perwali juga sebagai pelaksanaan atas ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya, yang telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2019.

"Kalau masyarakat mau belanja di pusat perbelanjaan, pasar tradisional, toko swalayan dan restoran, kami imbau untuk menggunakan kantong ramah lingkungan. Sehingga nantinya tidak ada lagi yang menjual atau menyediakan kantong plastik," katanya.

Pemkot akan membentuk satgas khusus untuk memantau jalannya Perwali tersebut.

Sosialisasi tersebut berlangsung selama 30 hari. Pelaku usaha dan warga diharapkan tidak menyediakan kantong plastik.

Diharapkan aturan ini dapat mengurangi 50 persen dari 111.300 ton sampah plastik yang dihasilkan Kota Surabaya per tahunnya.

"Ada sanksi administrasinya bagi yang melanggar, mulai dari teguran lisan, tertulis sampai dengan sanksi paksaan dari pemerintah baik itu penyitaan kantong plastik maupun paksaan pemerintah lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM