Siap-Siap, Belanja di Surabaya Tak Pakai Kantong Plastik

20 Maret 2022 10:30

GenPI.co Jatim - Warga Surabaya dalam waktu dekat wajib bersiap, sebab dalam waktu dekat penggunaan kantong plastik bakal mulai dikurangi.

Pengurangan konsumsi kantong plastik sebagai wadah belanja diterapkan di pasar rakyat, pasar modern, swalayan, hingga restoran.

Regulasi itu telah tersusun melalui Perwali Nomor 16/2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya.

BACA JUGA:  BPBD Pamekasan Sampaikan Peringatan Cuaca Buruk, Waspada

Perwali itu terbit pada 9 Maret 2022 dan kini tengah dalam proses sosialisasi. Tenggat waktu pelaksanaan dilakukan dalam rentang 30 hari.

"Terutama, kepada warga dan asosiasi pedagang," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro, Minggu (20/3).

BACA JUGA:  BPBD Jatim Gelar Pelatihan Destana di Kota Madiun, Penting Banget

Perwali Nomor 16/2022 itu mengacu beberapa aturan pemerintah pusat, seperti undang-undang Lingkungan Hidup tentang Pengelolaan Sampah Nomor 18/2008.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis dan Permendagri Nomor 33 tahun 2010.

BACA JUGA:  Prakiraan Cuaca Jawa Timur Hari ini, Waspada Angin Kencang

Di samping itu, penerapan Perwali Nomor 16/2022 itu juga sebagai langkah menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5/2014 tentang Pengelilaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya, sebagaimana dirubah dengan Perda Nomor 1/2009.

Pada pasal 10 disebutkan, Pemerintah Daerah (Perda) berwenang menetapkan kebijakan pengurangan, panggunaan, kemasan dan kantong dari bagan yang sulit terutai oleh proses alam, dengan berpedoman standar nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Hebi meminta, masyarakat bisa membawa wadah belanjaan sendiri dari rumah.

"Kami imbau untuk menggunakan kantong ramah lingkungan," jelasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM