GenPI.co Jatim - Pemerintah Kota Surabaya mewajibkan masyarakat membawa kantong belanjaan sendiri dari rumah.
Peraturan tersebut dilaksanakan sesuai Perwali Nomor 16/2022 terbit.
Perwali itu mengatur soal pengurangan kantong plastik dan sudah terbit pada 9 Maret 2022.
Pemkot Surabaya melakukan pemaksimalan pada proses sosialisasi dengan jangka waktu 30 hari atau hingga 9 April mendatang.
Sosailisasi tak hanya dilakukan bagi pengunjung pasar tradisional saja, namun juga menyasar ritel, swalayan hingga restoran, namun juga kepada asosiasi pedagang.
Masyarakat diminta membawa kantong ramah lingkungan sebagai wadah belanjaan.
"Perwalinya terbit 9 Maret 2022, sampai sekarang ini sosialisasi terus," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro, Minggu (20/3).
Sebagai gantinya, masyarakat diimbau untuk membawa kantong-kantong belanjaan yang ramah lingkungan.
Hal tersebut untuk memaksimalkan berjalannya aturan dalam perwali terbaru itu atau dengan kata lain meminimalisir munculnya penyediaan plastik dari pedagang.
"Kalau masyarakat mau belanja di pusat perbelanjaan, pasar tradisional, toko swalayan dan restoran, kami imbau untuk menggunakan kantong ramah lingkungan," ujarnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News