GenPI.co Jatim - Kota Surabaya resmi PPKM Level 1 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18/2022.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya Ridwan Mubarun mengatakan, status tersebut menjadikan sebagai satu-satunya kota besar yang dinyatakan PPKM Level 1.
Selain Surabaya, daerah lain di Jatim yang berada di PPKM Level 1, yakni Kota Mojokerto, Tuban, Kabupaten Mojokerto, dan Lamongan.
"Surabaya satu-satunya kota besar yang masuk level 1. Patut disyukuri dan luar biasa," kata Ridwan saat meninjau pelaksanaan pembongkaran Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Turi, Selasa (23/3).
Dia menerangkan, pada PPKM Level 1 ini mayoritas kegiatan masyarakat di tempat-tempat umum bisa berjalan 100 persen, seperti perkantoran, mal, bioskop, tempat ibadah dan kafe atau restoran.
Batas jam operasional berlaku hingga pukul 22.00 WIB. Sementara itu tempat umum yang buka pukul 18.00 WIB, diiznkan beroperasi hingga pukul 00.00 WIB.
"Sampai makan di bioskop kita diperbolehkan," katanya.
Ridwan mangaku segera melakukan pembahasan terkait jam operasional di beberapa tempat usaha.
"Yang belum diatur di Inmendagri tetap dengan jam operasional. Nanti, kami akan rapat lagi apakah bisa kembali seperti dulu. Dulu kan Indomart bisa 24 jam, nanti kami rasakan dulu," jelasnya.
Pemberlakuan PPKM Level 1 di Kota Surabaya ini bakal berlaku selama dua Minggu, yakni terhitung sejak 22 Maret-4 April 2022. "Tetapi dengan perkembangan covid-19 di Surabaya ke depan semakin menurun," ujarnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News