Surabaya PPKM Level 1, Ramadan Bisa Lebih Tenang

22 Maret 2022 17:30

GenPI.co Jatim - Pemkot Surabaya melonggarkan sejumlah aturan menyusul penetapan PPKM Level 1.

Merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 18/2022, sejumlah kegiatan di tempat umum bisa terlaksana 100 persen selama pemerapan PPKM Level 1.

Aturan tersebut juga berlaku di semua tempat ibadah, salah satunya masjid.

BACA JUGA:  Baliho Jokowi di Surabaya Sebuah Eksistensi, Awas Jangan Berbelok

Kendati demikian, kegiatan keagamaan tetap diminta memperhatikan protokol kesehatan (prokes) seusai ketentuan teknis dari Kementeriam Agama (Kemenag).

Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Surabaya Ridwan Mubarun menyebut, pelakasanaan ibadah sholat berjamaah bisa berjalan normal.

BACA JUGA:  Wow, Kampung Kue Surabaya Raup Omzet Belasan Juta Rupiah Per Hari

"Level 1 kami ikuti, boleh semua salat tidak ada jarak, kapasitas 100 persen," kata Ridwan, Selasa (22/3).

Ridwan berharap kondisi level 1 ini bisa terua bertahan hingga Bulan Ramadan usai, sehingga seluruh ibadah bisa berjalan lancar.

BACA JUGA:  TPS Pasar Turi Dibongkar, Pemkot Surabaya Punya Rencana

Dia meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) selama berjalannya ibadah.

"Kami ingatkan masyarakat tetap gunakan masker karena itu yang penting," jelasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM