GenPI.co Jatim - Pemkot Surabaya melonggarkan sejumlah aturan menyusul penetapan PPKM Level 1.
Merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 18/2022, sejumlah kegiatan di tempat umum bisa terlaksana 100 persen selama pemerapan PPKM Level 1.
Aturan tersebut juga berlaku di semua tempat ibadah, salah satunya masjid.
Kendati demikian, kegiatan keagamaan tetap diminta memperhatikan protokol kesehatan (prokes) seusai ketentuan teknis dari Kementeriam Agama (Kemenag).
Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Surabaya Ridwan Mubarun menyebut, pelakasanaan ibadah sholat berjamaah bisa berjalan normal.
"Level 1 kami ikuti, boleh semua salat tidak ada jarak, kapasitas 100 persen," kata Ridwan, Selasa (22/3).
Ridwan berharap kondisi level 1 ini bisa terua bertahan hingga Bulan Ramadan usai, sehingga seluruh ibadah bisa berjalan lancar.
Dia meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) selama berjalannya ibadah.
"Kami ingatkan masyarakat tetap gunakan masker karena itu yang penting," jelasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News