Jatim Siap Jalankan Peraturan Kemenhub, Soal Apa Tuh

12 April 2021 19:00

Jatim.GenPI.co - Pemprov Jatim menindaklanjuti aturan Kementerian Perhubungan RI tentang pengendalian transportasi selama masa arus mudik dan balik 2021.

"Kami sudah menerima aturan tersebut dan Jatim siap menjalankannya," ujar Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Nyono, di Surabaya, Senin (12/4).

BACA JUGA: Jangan Nekat Mudik, 3.300 Personel Polda Jatim Siap Memantau

Sebelumnya, Kemenhub RI menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.

Peraturan itu, kata Nyono, bahwa seluruh moda transportasi tidak boleh beroperasional, tapi tetap ada yang dikecualikan.

Dia menjelaskan pengendalian transportasi yang dimaksud adalah larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian dimulai 6-17 Mei 2021.

Pada peraturan tersebut juga terdapat mekanisme tertentu dalam penetapan larangan, seperti larangan penggunaan transportasi darat, yakni kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.

Lalu kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

"Ini artinya, mudik dilarang. Tapi, ada beberapa pengecualian dengan persyaratan tertentu," ucap Nyono.

Sesuai peraturan menteri, pengecualian itu bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dalam waktu tersebut adalah aparatur sipil negara (ASN), karyawan BUMN, karyawan BUMD, TNI/Polri, dan karyawan swasta yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas dengan dilengkapi dengan surat tugas.

"Surat tugas ASN, TNI/Polri harus dari pimpinan setingkat eselon II, sedangkan karyawan dari pimpinan perusahaan masing-masing, termasuk surat sehat bebas covid-19," kata dia.

Selain itu, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, dan kepentingan melahirkan dengan maksimal dua pendamping, serta pelayanan kesehatan darurat.

Kendaraan yang diperbolehkan beroperasi yakni kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil barang/logistik.

BACA JUGA: PSI Surabaya Sumbang Alat Kebersihan Masjid, Agar Ibadah Nyaman

Pihaknya menegaskan tengah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk melakukan pengawasan secara ketat, baik terhadap moda transportasi maupun arus bepergian orang.

"Polda dibantu TNI dan pemerintah akan mendirikan titik poin atau penyekatan di wilayah-wilayah tertentu. Khususnya di kawasan perbatasan, seperti Banyuwangi, Ngawi dan Magetan. Jika tetap ada yang nekat berangkat mudik, petugas secara tegas melakukan tindakan dan meminta kembali atau putar balik," kata dia. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM