GenPI.co Jatim - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya segera menjalan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) untuk 74 rumah.
Target yang dicanangkan itu merupakan program kerja Rutilahu tahap 1. Pengerjaan mulai dilakukan pada bulan ini.
Anggaran yang disediakan untuk pengerjaan satu unit rumah sebesar Rp35 juta. Angka itu sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya 2022.
"Target waktu penyelesaian selama 20 hari," kata Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Surabaya Lasidi, Rabu (23/3).
Program Rutilahu akan difokuskan kepada warga kategori MBR, sesuai arahan dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Hal itu juga diatur melalui Perwali Nomor 9/2022 tentang Rehabilitasi Sosail Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya.
Lasidi meminta, warga Kota Surabaya yang mendapati adanya rumah tak layak huni di lingkungannya agar segera melaporkan ke pemkot.
"Bisa melapor kepada lurah setempat. Nantinya, kelurahan akan menyampaikan kepada Dinas Sosial (Dinsos) dan diteruskan kepada kami," ujarnya.
Sekadar diketahui, tahun ini Pemkot Surabaya menargetkan 800 rumah masuk dalam program Rutilahu.
Lasidi menambahkan, sebelum Rutilahu dikerjakan, data calon penerima intervensi bantuan akan terlebih dahulu dilakukan verifikasi.
Ketika selesai, DPRKPP akan melakukan penandatangan MoU dengan Kelompok Teknis Perbaukan Rumah (KTPR). Meraka sebelumnya terlebih dahulu dipilih melalui musyawarah bersama antara lurah dan warga setempat.
"Mengingat adanya program Bulan Maret Padat Karya, Wali Kota Eri Cahyadi menginginkan pemberdayaan warga MBR, maka para penerima manfaat Rutilahu juga bisa bergabung dengan KTPR," ungkap dia. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News